Dewan Sebut Ada TKA PNG di Perusahaan Sawit

Merauke, PSP – Ketua Pansus B, DPRD Kabupaten Merauke, Prayogo menyebutkan bahwa setidaknya ada banyak tenaga kerja asing asal Papua New Guinea (PNG) yang bekerja di beberapa perusahaan kelapa sawit disekitar Eligobel, Ulilin dan Muting. Sorotan ini ia kemukan, karena TKA tersebut tidak memberikan sumbangsih terhadap Pajak Pemerintah Kabupaten Merauke.
“Kalau cuma bilang 34, BCA (PT Berkat Cipat Abadi) itu karyawannya ratusan dan PT PAL itu lagi ada berapa itu orang PNG semua, perusahaan tidak membayar retribusi sama sekali terhadap kebupaten kita,” terangnya dalam rapat di ruang sidang DPRD Merauke, Jumat (28/1).
Merespon anggota DPRD, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Kaliopas Ndiken mengemukakan bahwa TKA tersebut merupakan warga negera PNG yang memiliki tanah ulayat diareal perkebunan sawit.
“Sesungguhnya mereka yang ada di PT PAL, kemudian PT BCA, kita mau bilang tenaga asing juga tidak. Mereka yang memiliki hak ulayat terhadap lokasi penenam sawit,” terangnya dalam kesempataan yang sama.
Selanjutnya, Kaliopas mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan masalah kependudukan masyarakat disekitar perkebunan.
“Lalu kalau kita bilang tenaga kerja asing, sampai sekarang kependudukannya, kami belum bisa menentukan. Karena seharusnya teman-teman di Capil yang seharusnya menentukan status kependudukannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kaliopas menyebutkan bahwa saat ini setidaknya ada puluhan TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Merauke.
“Ada pekerja asing di 5 perusahaan sebanyak 34 orang. Soal memperpanjang izin, biasanya langsung kepusat mereka. Jadi kita kita sifatnya hanya garis fungsi koordinasi saja,” pungkasnya. [WEND-NAL]