Laka Tunggal Tak Bisa Peroleh Santunan

0
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Merauke, Ikhwan Cahyadi

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Merauke, Ikhwan Cahyadi

Merauke, PSP – PT Jasa Raharja menegaskan bahwa jenis kecelakaan (Laka) tunggal atau kecelakaan yang terjadi sendiri tanpa melibatkan pengendara lain, tidak akan bisa mendapat santunan atau klaim biaya kesehatan dari Jasa Raharja.

Kepala Pelayanan Jasa raharja Merauke, Ikhwan Cahyadi mengemukakan bahwa meski korban laka tunggal merupakan pembayar pajak aktif, klaim tetap saja tidak bisa diberikan. Pasalnya, sumbangan wajib yang dibayarakan saat membayar pajak kendaraan, diperuntukan bagi korban yang ditabrak oleh si pembayar pajak.

“Jadi misalnya saya membayar pajak atas motor saya, disitu ada SW nya, SW itu berlaku untuk lawan tabrak saya. Jadi saya membayarkan kerugian kepada Jasaraharja untuk membayarkan kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan,” terangnya melalui sambungan telepon, Minggu (16/1/2022).

Oleh karenannya, menurut ikhwan, bagi kecelakaan tunggal, maka tidak ada pihak yang dibayar diberi klaim dari pembayaran sumbangan wajibnya.

“Jadi kalau tunggal, dia membayar SW ini disamsat untuk lawanya kan seharusnya. Tapi kalau dia tunggal dia kan tidak membayar untuk siapa-siapa,” tambahnya.

Namun, menurut ikhwan, hal tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum roada emat. Yang mana, apabila terjadi laka tunggal, maka kendaraan angkutan umum yang membawa penumpang, bisa memperoleh ganti rugi atau klaim dari Jasa Raharja.

Ikhwan, Dana Perlindungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) yang dibayar oleh kendaraan angkutan umum roda empat menjadi dasar bisa diberikannya jaminan pada seluruh jenis kecelakaan.

“Karena kendaran itu memang diperuntukan untuk mengangkut penumpang. Jadi ada SWDKLLJ juga kalau suatu saat ada kecelakaan ganda, otomatis dia mengantikannya untuk korban. Tapi kalau dia tungal ada DPWKP ini yang berperan untuk melindungi dia saat dia kecelakaan,” tambahnya.

Selain itu, Ikhwan menjelaskan bahwa produk wajib pajak dari Samsat itu ada tiga jenis, yaitu STNK, BPKB, dan SWDKLLJ. SWDKLLJ inilah yang merupakan asuransi dari Jasara Raharja yang besarannyaa bermacam-macam, motor 35 pertahun, mobil 143 pertahun, dan truk 163 pertahun. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *