Dua Pelaku pengguna Sabu Diringkus Polisi, Anak Perempuan Dibawah Umur Ikut Diringkus
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan anggota Polres Boven Digoel. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Polres Boven Digoel berhasil amankan dua pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Kedua pelaku tersebut inisial MF (20) dan inisial DAS (16) seorang wanita yang masih dibawah umur
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH melalui rilisnya yang diterima media ini menjelaskan penangkapan dua pelaku diduga pengguna narkoba jenis Shabu itu pada Sabtu (15/1) sekitar pukul 15.40 Wit bertempat di kantor JNE jalan Ampera Tanah Merah distrik Mandobo kabupaten Boven Digoel.
Dijelaskan Ahmad Musthofa, kedua pelaku diamankan lantaran ada anggota Opsnal yang mendapatkan laporan bahwa adanya narkotika jenis Shabu yang dikirimkan melalui ekspedisi JNE dengan tujuan kabupaten Boven Digoel sehingga tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dari kabupaten Merauke hingga ke kabupaten Boven Digoel. Sehingga Pada Sabtu kemarin Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Ishak Runtulalo, S.H. langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku setelah mengambil paket dari JNE Boven Digoel.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Ahmad Musthofa, kedua pelaku langsung dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang di ambil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan isi dari paket tersebut terdiri dari 1 paket Shabu dengan berat 13 gram.
Menurut Ahmad Musthofa, kedua pelaku dan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang yg diduga berisikan Narkotika jenis shabu, satu buah Hp iPhone, dan satu buah Hp Realme. Langsung diamankan ke Mapolres Boven Digoel, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Boven Digoel. “Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.”pungkasnya. [VER-NAL]
