Penerapan Perda Miras Harus di Kontrol

Wakil ketua II DPRD Merauke Dominikus Ulukyanan
Merauke, PSP – Situasi dan kondisi kabupaten merauke tidak akan kondusif, jika peraturan daerah yang mengatur tentang peredaraan miras tidak dikontrol dengan baik oleh pemerintah daerah. Jika peraturan daerah yang mengatur tentang miras ini dikontrol serta dijalankan dengan baik oleh pihak pemerintah daerah, maka situasi dan kondisi kabupaten merauke akan selalu aman dan kondusif.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merauke Dominikus Ulukyanan mengatakan, pemerintah daerah harus serius dalam mengontrol dan menertibkan miras baik yang belabel maupun yang tidak berlabel. Kita tentu ketahui bersama bahwa penyebab kriminal, kekacauan dan bahkan kerusuhan yang terjadi di lingkungan masyarakat, ini tentu karena kurang maksimalnya tingkat kontrol yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah harus konsisten dengan peraturan daerah yang di tetapkan, penertiban peraturan daerah tentang miras harus di terapkan, jika dalam peraturan daerah minuman lokal di larang untuk di jual, tentu pemerintah daerah harus konsisten untuk hilangkan peredaraan minuman lokal di lingkungan masyarakat,” kata Dominikus saat ditemui belum lama ini.
Sambungnya, peraturan daerah yang dibuat khususnya pada miras berlabel, tentu setiap toko-toko miras berlabel menyediakan tempat minum di toko-toko miras tersebut, namun sampai saat ini proses penerapan miras berlabel belum dijalankan sesuai dengan peraturan dearah yang di tetapkan oleh pihak pemerintah.
“Kami juga berharap pada masyarakat agar dapat membuat usaha yang baik. Jangan membuat usaha dengan cara menjual miras lokal, dan apalagi miras lokal inikan komposisi kadar alkholnya yang tidak diukur, bahkan akan menghakibatkan kematian jika kita mengonsumsi secara berlebihan,” terangnya.
Harapannya, pemerintah daerah harus konsisten dengan peraturan yang dibuat, jika miras tidak menguntungan manusia kenapa harus di ijinkan untuk di jual, miras berlabel yang di jual harus terapkan sesuai dengan peraturan daerah. Dan minuman lokal ini, tentu yang harus dihilangkan adalah bahan-bahan racikannya, karena selama bahan-bahan racikannya masih terjual mereka akan tetap menjual miras lokal. [RADE-NAL]