Prosed Pendaftaran JKN-KIS Mudah dan Cepat
![CaptureJPG_1639978339](https://i0.wp.com/papuaselatanpos.com/wp-content/uploads/2021/12/CaptureJPG_1639978339.jpg?fit=979%2C561&ssl=1)
Boven Digoel, Jamkesnews – Menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah membawa keuntungan tersendiri bagi Hamada Rachman sejak dulu. Saat ini ia tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Boven Digoel karena penyakit yang dideritanya. Nurhayati, yang saat ini mendampingi Hamada menjalani perawatan. mengaku terbantu sekali dengan Program JKN-KIS. Baginya, JKN-KIS merupakan sebuah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa melalui BPJS Kesehatan.
“Tidak ada yang tahu kapan sakit akan diderita oleh seseorang, termasuk suami saya. Beberapa hari yang lalu suami saya masih sehat dan tiba-tiba terkena penyakit stroke yang mengakibatkan turunnya kesadaran dan tidak seimbangnya cairan dalam tubuh. Hari ini sudah memasuki hari kedua di rumah sakit dan kondisinya masih terjadi penurunan kesadaran namun sudah bisa mendengar suara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini suami saya bisa pulih dan bisa beraktivitas seperti biasanya. Saya merasa bersyukur sekali bisa menjadi bagian dari Program JKN-KIS,” ucap Nurhayati, Kamis (16/12).
Ia pun menyampaikan proses pendaftaran sebagai peserta JKN-KIS dan ketika suaminya masuk di rumah sakit. Menurutnya, proses pendaftaran kepesertaan JKN-KIS sangat mudah dan cepat.
“Saya dengan keluarga sudah terdaftar Program JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1. Keluarga saya terdaftar sebanyak 3 orang dan setiap bulan saya rutin melakukan pembayaran iuran. Awalnya saya bayar sendiri melalui bank yang ditunjuk namun saat ini saya sudah menggunakan sistem autodebit agar setiap bulan tidak perlu ke bank lagi untuk membayar iuran. Proses pendaftaran, saya lakukan di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Boven Digoel dan tidak membutuhkan waktu yang lama,” ucapnya
Selain itu, ia juga mengapresiasi proses pemberian layanan yang sangat baik yang diberikan oleh petugas rumah sakit salah satunya ketika ingin mendapatkan kamar sesuai dengan hak yakni kelas 1.
“Karena kondisinya darurat, saat itu suami saya langsung diantar ke Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit. Dokter dan perawat yang jaga saat itu langsung memberikan pertolongan pertama kepada suami saya. Setelah diberikan penanganan, perawat lainnya menanyakan kartu JKN-KIS untuk diproses secara administrasi. Saya hanya menyerahkan kartu JKN-KIS saja dan semuanya sudah beres,” katanya. (TR/ar)