Sekda: Tunggakan Pajak Kedaraan Dinas Akan Dianggarkan Tahun 2022

0
Sekda Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli

Sekda Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli

Merauke, PSP – Tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke tahun 2021 akan di anggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Sekda Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli menjelaskan, tunggakan pajak kendaraan dinas tetap pemerintah daerah akan anggarkan di APBD tahun 2022. Dan juga jika data tunggakannya baru di masukan  sesudah perubahan APBD, maka pemerintah tidak akan membayar tunggakan pajak itu. Namun karena ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, maka di tahun 2022 pemerintah daerah akan anggarkan.

“Tunggakan pajak ini memang cukup besar, karena duluh kendaraan yang berupa hibah kepada setiap individu itu merupakan kendaraan pelat merah, padahal harusnya kendaraan pelat hitam karena memang di hibahkan, dan harusnya menjadi tanggung jawab setiap individu yang menggunakan kendaraan tersebut,” tutur Sekda di ruang kerjanya, Rabu (29/12/21).

Disebutkan, jika kendaraan yang di hibahkan pada setiap individu ini masih mengantongi pelat merah, maka tetap akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk membanyar pajak. Oleh karena itu sangat di harapkan pada bidang aset, keuangan dan BAPPEDA untuk menggontrol seluruh kendaraan dinas tersebut secara baik.

“Supaya kalau kendaraan yang berpelat merah sudah bukan milik kita, artinya sudah di hibah pada yang bersangkutan, tolong di proses hibahnya, supaya bebannya di bayar oleh pemerintah daerah dan selanjutkan akan menjadi tanggung jawab setiap individi yang menerima hibah itu, karena aset itu ada empat yakni, daftar, nilai, dasar kepemilikan dan atas penguasannya,” terangnya.

Dia menambahkan, berbeda dengan mobil dinas yang sudah berusia sesuai dengan ketentuan peratuaran daerah, sudah bisa dilelang. Sehingga nantinya tidak membebani anggaran pemerintah daerah.

“Jangan seluruh kendaraan itu menjadi beban pemerintah daerah. Sepanjang kendaraan yang di hibah dan masih terdaftar sebagai kendaraan dinas pelat merah,tetap beban pajaknya akan berjalan terus dan akan menjadi utang pemerintah daerah. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *