10 Kampung Tak Terima Dana Kampung Tahap III
Alberth Rapami
Merauke, PSP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke, Alberth Rapami mengemukakan bahwa setidaknya ada 10 Kampung di Kabupaten Merauke yang tidak bisa mencairkan dana kampung tahap ketiga. Hal ini lantaran 10 kampung tersebut masih mengendapkan dana kampung direkeningnya.
“Kalau di Merauke ada 10 kampung dana tahap ke-3 tidak bisa dicairkan, karena ada syarat 2015-2018 ada dana yang masih direkening, yang masuk pantauan dari Kementerian Keuangan, sehingga secara administratif, 10 kampung tidak bisa kita proses secara lebih lanjut. Kemarin ada Kampung Ngolar, Kuemsit, Teri, Sabudom, Tor, Kladar, dan lainnya,” terangnya di Kantor DPRD Merauke, Selasa (28/12).
Sebagaimana diketahui, tahap ketiga penyaluran dana kampung ini sebanyak 20 persen dari total dana kampung setiap tahunya yang pada tahap pertama dan kedua masing-masing berjumlah 40 persen.
Selain itu, Alberth memastikan bahwa kampung-kampung lainnya dipastikaan akan menerima penyaluran dana kampung pada akhir bulan ini, setelah sebelumnya telah memenuhi syarat adiministatif.
“Rencana tanggal 29-30, para kepala kampung bisa proses untuk pencairan tahap ketiga. Besok mereka akan ke kantor untuk sampaikan syarat pencairan tahap ketiga, sekaligus kita berikan rokemendasi,” tambahnya.
Semenatra itu, menurut Alberth, pemerintah kampung diperbolehkan merealisasikan program kerja dengan anggaran tahun 2021 pada tahun 2022 dengan syarat RAPBK telah diselesaikan.
“Silahkan dari kampung berproses, kita harapkan semua pertangungjawabannya tahun ini. Misalnya padat karya tunai, misalnya belanja barangnya bisa tahun ini, kegiatan padat karya tunai bisa dilaksanakan tahun depan,” pungkasnya. [WEND-NAL]
