E-Sertifikat Tanah Belum Bisa Diberlakukan Di Papua
Merauke, PSP – Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Merauke, Pieter Thontse Waromi, S.ST mengemukakan bahwa e-Sertifikat tanah yang dikenalkan oleh pemerintah pusat sekira satu tahun lalu, belum bisa dilaksanakan di Papua.
Pieter menjelaskan bahwa belum bisa diterapkannya e-sertifikat ini disebabkan oleh persyaratan administratif yang mengharuskan seluruh tanah telah terdaftar dan memiliki sertifikat. Oleh karenanya hanya beberapa daerah di Indonesia yang telah menerapkan e-sertifikat.
“Syarat dari elektronik itu harus terdaftar dulu semua. Jadi sertifikat yang lembaran ini disken dulu semua. Jadi tanda tanganpun nanti digital. Tapi yang baru berjalan baru Denpasar, Bekasi, Jakarta. Papua belum siap memang,” terangnya di ruang kerjanya, Selasa (22/12).
Namun demikian, Pieter mengaku bahwa pihaknya akan tetap berupaya mempersiapan program ini agar bisa diterapkan di Papua. Pasalnya, dengan program e-sertifikat, menurutnya akan mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita sudah menuju ke elektronik, jadi mau tidak mau, kita sama-sama belajar. Jadi kita punya aplikasi itu sentuh tanahku, itu bisa dibuka sama masyarakat. Jadi mereka punya tanah dimana, mereka bisa tahu disitu, sudah terploting atau belum. Nanti semuaa rata-rata menuju kesitu. Kita yang di Papua memang harus mengejar teman-teman diluar Papua, tapi kita bisa,” tambahnya.
Sementara ini, menurut Pieter, layanan berbasis elektronik yang telah digunakan baru Hak Tangunggan yang digunakan bersama pihak perbankan dalam mengurus masalah pembayaran utang.
“Kita di Papua baru tangungan elekteronik, yang PPAT dan bank langsung,” paparnya.
Adapun terkait target, Pieter mengatakan e-sertifikat paling tidak baru akan bisa diterapkan sekira dua tahun mendatang.
“Paling kalau tidak tahun depan, tahun 2023 lagi. Mungkin dihabiskan dulu blanko ini. Karena ini kan uang juga. Mau tidak mau pasti nanti akan menuju kesitu,” pungkasnya. [WEND-NAL]