Sekarang, Daftar dan Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Kantor Pos
Launching kerjasama antara BPJS TK dengan PT Pos Indonesia terkait proses daftar dan bayar BPJS Ketenagakerjaan, Senin (20/12). Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia melakukan kerjasama guna meningkatkan jumlah peserta khususnya pekerjaan Informal.
” Ini adalah kerjasama antara BPJS TK dan PT Pos Indonesia secara nasional, dimana lunching ini tentang Jaminan Sosial ketenagakerjaan. Target utamanya dari sektor Informal, pekerja-pekerja Nelayan, Butuh yang memang belum dicover jaminan Sosialnya, kita coba raih melalui kerjasama ini,” kata kepala kantor PT Pos Indonesia cabang Merauke, Raemi M. Tambunan disela kegiatan Launching, Senin (20/12).
Dengan kerjasama tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi BPJS TK dalam menarik para pekerja Informal untuk menjadi peserta dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
” Targetnya bahwa BPJS sendiri 6 Triliun, tahun depan harus dua kali lipat dan semoga di awal tahun lebih bisa mematangkan, lebih bisa kita raih bersama dalam penambahan peserta dari BPJS TK,” jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Merauke, Alamsyah Ali mengatakan dengan kerjasama tersebut, proses pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS TK bisa dilakukan dengan dua cara melalui PT Pos Indonesia.
” Jadi kalau kami melihat di PT Pos itu ada dua layanan yang bisa dilakukan dalam hal proses daftar dan bayar. Pertama tadi kita lihat di loket Pos langsung bisa dilakukan proses daftar dan bayarnya,” terangnya.
Selain itu juga masyarakat bisa melakukan pendaftaran sebagai peserta maupun membayar iuran bulanan memalui aplikasi Pos Pay yang dimiliki PT Pos Indonesia yang ada di Smartphone.
Diharapkan kerjasama tersebut bisa meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk pekerjaan Informal.
” Kantor Pos ini kan sudah ada beberapa titik di kecamatan, kami kami berharap dengan kerjasama ini kepesertaan kita terkait dengan khususnya untuk peserta bukan penerima upah itu bisa lebih meningkat lagi dari tahun sebelumnya,” pungkasnya. [JON-NAL]
