Kapan Merauke Mencapai Agenda Wajib Belajar 9 Tahun?
Oleh: Due Godang Bonature Sihombing
Merauke terus membangun. Sebagai Kabupaten di ujung timur Indonesia yang sering kali dinilai begitu lekat dengan masalah dan ketertinggalan bagi sebagian besar orang di wilayah barat Indonesia. Perlu diketahui bahwa Merauke termasuk kabupaten dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif lebih baik dibandingkan kabupaten lain di Papua. Terbukti dengan pertumbuhan ekonominya yang berada di peringkat kedua tertinggi seprovinsi Papua pada 2019 yaitu sebesar 7,57 persen. Selain itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Merauke juga termasuk kelompok yang tinggi di Papua karena pada 2021 sudah mencapai 70,49 di saat IPM Papua masih di angka 60,62. Namun, itu saja belum cukup. Nampaknya Merauke belum boleh berbangga karena dari beberapa pencapaian pembangunan, masalah pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Kabupaten Merauke. Peningkatan mutu pendidikan menjadi agenda wajib pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka menjalankan amanat UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui agenda pokok wajib belajar 9 tahun. Belum banyak yang tahu bahwa hingga saat ini Kabupaten Merauke belum berhasil mewujudkan agenda pokok tersebut. Lalu, kapan Merauke mampu mencapainya?
Untuk mengetahui seberapa jauh pencapaian Kabupaten Merauke dalam agenda wajib belajar, data dari BPS perlu kita bedah. BPS Kabupaten Merauke menghitung rata-rata lama sekolah (RLS) pada 2021 sebesar 8,73 tahun (lebih rendah dibandingkan dengan RLS Kabupaten Boven Digoel sebesar 8,79 tahun). Artinya, rata-rata jumlah tahun efektif untuk bersekolah yang dicapai penduduk Merauke adalah 8,73 tahun. Jumlah tahun efektif adalah jumlah tahun standar yang harus dijalani oleh seseorang untuk menamatkan suatu jenjang pendidikan, misalnya tamat SD adalah 6 tahun, tamat SMP adalah 9 tahun dan seterusnya. Rata-rata lama sekolah menggambarkan tingkat pencapaian setiap penduduk dalam kegiatan bersekolah. Semakin tinggi angka lamanya bersekolah semakin tinggi jenjang pendidikan yang telah dicapai penduduk. Indikator RLS ini sangat penting karena dapat menunjukkan kualitas sumber daya manusia dan sebagai evaluasi pencapaian program wajib belajar. Untuk mencapai agenda wajib belajar 9 tahun berarti nilai RLS yang harus dicapai adalah 9 tahun atau lebih.
Tren RLS di Kabupaten Merauke bergerak cenderung lambat pada periode 2017-2021. Sepanjang lima tahun terakhir, rata-rata lama sekolah hanya meningkat sebesar 0,24 tahun. Karena lambatnya pertumbuhan RLS ini, maka pemerintah perlu melakukan peningkatan kesadaran untuk terus bersekolah serta menjaga mereka yang sedang bersekolah jangan sampai putus sekolah terutama bagi peserta wajib belajar 9 tahun.
Indikator rata-rata lama sekolah sangat dipengaruhi oleh angka partisipasi sekolah (APS) untuk semua kelompok umur. Bila angka partisipasi sekolah di Kabupaten Merauke rendah maka kemungkinan besar RLS juga akan rendah. Peningkatan APS menunjukkan adanya keberhasilan di bidang pembangunan, khususnya berkaitan dengan upaya memperluas jangkauan pelayanan pendidikan. APS penduduk usia 7-12 tahun (usia SD) mencapai 97,38 persen berarti masih ada sekitar 2,62 persen penduduk usia 7-12 tahun yang tidak dapat mengenyam pendidikan atau telah putus sekolah. Demikian pula pada penduduk usia 13-15 (usia SMP) dan 16-18 (usia SMA), terdapat 2,77 persen dan 21,3 persen pada kelompok umur tersebut yang tidak melanjutkan sekolahnya. Berdasarkan tren APS selama lima tahun terakhir, Kabupaten Merauke diproyeksikan akan berhasil mewujudkan agenda wajib belajar 9 tahun (APS SD dan SMP sederajat mencapai 100 persen) sekitar lima tahun ke depan yakni di tahun 2026. Hal ini selayaknya menjadi perhatian khusus pemerintah daerah Kabupaten Merauke dalam mengambil langkah kongkrit untuk mempercepat peningkatan APS sehingga bukan hal yang mustahil pada 2026 atau bahkan sebelum tahun 2026 Kabupaten Merauke benar-benar berhasil mewujudkan agenda wajib belajar 9 tahun.
Selain mewujudkan agenda wajib belajar 9 tahun, peningkatan kualitas pendidikan juga penting untuk dilakukan. Salah satu indikator yang bisa mencerminkan kualitas pendidikan suatu wilayah adalah angka Angka Melek Huruf (AMH). Namun, saat ini variabel AMH sudah tidak tepat digunakan dalam penghitungan IPM karena sudah tidak relevan dalam menggambarkan kualitas pendidikan. Penyebabnya satu, karena AMH di sebagian besar daerah sudah tinggi sehingga tidak dapat lagi membedakan tingkat pendidikan antar daerah dengan baik. Namun, perlu diketahui bahwa AMH penduduk 15 tahun ke atas terakhir yang dicatat BPS melalui Susenas 2018 adalah 95,40 persen (laki-laki 96,23 persen dan perempuan 94,47 persen). Artinya, masih ada sekitar 4,60 persen penduduk 15 tahun ke atas yang buta huruf. Angka ini lebih tinggi dibandingkan angka buta huruf nasional yang hanya sekitar 2,07 persen. Tingkat buta aksara yang tinggi menunjukkan adanya sebuah sistem pendidikan dasar yang kurang efektif.
Pada dasarnya berbagai upaya peningkatan kualitas pendidikan sudah dilakukan. Salah satunya adalah sejak 2016 Kemendikbud bersama Pemerintah Kabupaten Merauke telah memberikan bantuan peningkatan kualifikasi kepada sekitar 1.000 guru di Kabupaten Merauke yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1. Peningkatan kualitas guru sebagai tenaga pendidik diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Merauke.[WEND]
