Kasus Penipuan Beras Dilimpahkan ke Kejari Merauke

0
Konferensi Pers kasus penipuan beras yang terjadi di Kampung Yabamaru.

Konferensi Pers kasus penipuan beras yang terjadi di Kampung Yabamaru. Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – Kepolisian Resor Merauke (Polres Merauke) telah melimpahkan kasus penipuan yang dilakukan oleh seseorang inisial CA yang melakukan penipuan kepada petani padi di Kampung Yabamaru beberapa bulan yang lalu.

Kasus tersebut telah memasuki tahap 2 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.  ” Kasus ini sudah kita limpahkan tahap 2,karena memang kasus ini cukup meresahkan,” kata Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Najamuddin belum lama ini.

Untuk informasi, kasus penipuan yang terjadi di Kampung Yabamaru tersebut terjadi pada bulan Juni lalu yang sempat membuat resah para petani pada saat itu.  ” Kasus ini dilaporkan pada tanggal 14 Juni 2021 yang terjadi di kampung Yabanmaru SP 9 jalur 1 Distrik Tanah Miring terhadap warga dengan kerugian 4 ton beras,” jelasnya.

Atas perbuatannya terdebut, tersangka CA terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.” Penipuan 378 yang dilakukan tersangka CA. Ancamannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. [JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *