UMK Merauke tahun 2022 Mengikuti UMP Papua

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Merauke, Hananto.
Merauke, PSP – Pemerintah sejumlah daerah sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Pemprov Papua menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 3.561.932.
UMP tahun ini naik sebesar Rp 45.232 atau 1, 29 persen dibandingkan sebelumnya, sebanyak Rp 3.516.700.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten Merauke sepertinya akan mengikuti UMP Papua. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Merauke, Hananto kepada wartawan saat menghadiri kegiatan BPJS Ketenagakerjaan di salah satu hotel di Merauke, Selasa (7/12).
“ Untuk Merauke kita mengikuti penetapan provinsi karena ketetapan provinsi sudah terlalu tinggi, karena sesuai ketentuan bahwa kalau menetapkan UMR tidak boleh dibawah UMP sementara UMP untuk kabupaten Merauke sudah terlalu tinggi sehingga kita berkeputusan untuk mengikuti UMP,” katanya.
Ia juga menilai bahwa perusahaan-perusahaan di Merauke sangat patuh dan tidak keberatan dengan penetapan UMP Papua tahun 2022 tersebut.
“ Saya kira untuk di Merauke cukup bagus karena selama ini tidak ada istilahnya penundaan atau keberatan tidak ada,” ungkapnya.
Namun begitu, jika dikemudian hari pihaknya menemukan terdapat perusahaan yang tidak menerapkan pengupahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi.
“ Itu ada sanksi administrasinya untuk perusahaan yang tidak melaksanakan karena itu wajib bagi perusahaan untuk malaksanakan itu,” pungkasnya.[JON-NAL]