Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang

1

Kepala UPPD Samsat Merauke, Yulianus Toding

Merauke, PSP – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Merauke memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan hingga  31 Desember 2021. Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini di undurkan karena UPPD samsat di beberapa wilayah kerja belum mencapai target pemutihan denda pajak kendaraan di tahun 2021, sehingga UPPD samsat merauke juga masih mengupayahkan untuk memproses pemutihan pajak kendaraan bisa selesai di bulan Desember 2021.

Kepala UPPD Samsat Merauke Yulianus Toding saat di jumpa mengatakan, proses perpanjangan pemutihan denda pajak kendaraan ini langsung di intruksikan dari provinsi, dikarenakan ada beberapa UPPD di wilayah kerja yang belum bekerja secara maskimal dalam mencapai target pemutihan pajak kendaraan di tahun 2021, sehingga harus di undurkan, namun UPPD samsat di beberapa wilayah juga telah mencapai target di tanggal 6 Desember 2021.

“Walaupun target pemutihan pajak kendaraan telah tercapai di tanggal 6 desember, tetapi sesuai dengan intruksi dari gubernur bahwa pemutihan denda pajak kendaraan tetap di lanjutkan hingga di tanggal 31 desember 2021, oleh karena itu kami masih tetap menjalankan tugas sesuai dengan intruksi yang di keluarkan dari provinsi,” kata Yulianus, Selasa (7/12/21).

Dia juga menambahkan, pemutihan denda pajak kendaraan di tahun 2022, nanti di sesuaikan dengan mengikuti perkembangan suatu daerah dan provinsi, dan jika harus di terapkan pemutihan pajak daerah, maka dari provinsi akan mengeluarkan intruksi untuk pemutihan denda pajak kendaraan pada UPPD samsat.

“Di tahun 2021 ini antusias masyarakat dalam membayar pajak sangat kurang, dan beda dengan tahun-tahun sebelumnya, walaupun ada perpanjangan pemutihan denda pajak kendaraan, masyarakat tidak begitu respon dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, pahadal pajak ini sangat penting untuk pembangunan dan kemajuan suatu daerah,” pungkasnya.

Kata dia, UPPD samsat merauke sangat berharap pada pemilik kendaraan yang masih mempunyai tunggakan agar segera di bayar, karena pajak ini adalah kewajiban bagi masyarakat, sesuai dengan undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah adalah sumbangan wajib masyarakat kepada pemerintah, dan juga pajak ini dari kita untuk kita. [RADE-NAL]

1 thought on “Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang

  1. kapan ada lagi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di provinsi Papua untuk tahun 2022 ? Mohon informasinya….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *