Borgol

Ilustrasi

Tertangkapnya, Besar Tjahyono di Jakarta setelah dikatakan buron selama empat tahun sangat menarik diikuti. Persoalannya, Besar Tjahyono sebagai Direktur PT Forking Mandiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 Tanggal 18 Agustus 2017 jo. Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018 dan Surat Penetapan sebagai Tersangka Nomor: KEP-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010, yang berpotensi merugikan Negara sebesar sebesar Rp1.360.811.580 atau 1,3 miliar lebih.

Besar Tjahjono setelah empat tahun menjadi buronan akhirnya ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Kamis, 25 November 2021 di Jakarta, sekitar pukul 18.35 WIB BT ditangkap di tempat kos-kosan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60 Setiabudi Jakarta Selatan ini. Menariknya, selama menyandang status buronan, BT ternyata menduduki jabatan penting di bagian keuangan pada Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri (BMM) milik Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih melalui Kasi Intel I Putu Sastra Adi Wicaksana, BT ditangkap oleh gabungan Tim Tabur dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong setelah mendapatkan informasi keberadaan buronan ini di Jakarta, pada Selasa 23 November 2021.

Setelah diamankan di Jakarta, BT sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, BT kemudian diterbangkan ke Manokwari untuk menjalani proses administrasi di KejaksaanTinggi Papua Barat, sebelum diterbangkan ke Kota Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pemberkasan perkaranya.

Sastra menyampaikan pihaknya sama sekali tidak mengetahui keberadaan tersangka di Bintuni. Sebab yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Sorong hanya nomor kontak sewaktu BT yang lama. “Kami baru tahu keberadaan yang bersangkutan sewaktu sidang dengan terdakwa yang terkait dengan tersangka BT, di Manokwari,” kata Sastra.

Dari situlah kemudian upaya pencarian tersangka BT lantas ditingkatkan dengan berkoordinasi dengan  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat . “Kemudian Tim langsung bergerak melakukan pelacakan dan pemantauan hingga hari Kamis 25 November 2021. Setelah berkoordinasi, Tim Tabur berhasil mendapatkan buronan yang masuk dalam DPO tersangka BT berada di kos-kosan,” jelas I Putu Sastra di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (26/11/2021) malam.

Fuad mengaku, keberadaan tersangka selama ini sama sekali tidak diketahui. Meski begitu, kami terus melakukan pencarian secara formal termasuk mengumumkan di media massa dan berkoordinasi dengan tim Tabur.

“Setelah ditetapkan sebagai DPO, kami juga telah menginformasikan ke seluruh kejaksaan yang ada di wilayah Papua Barat. Kami pun telah mengumumkannya di media massa,” ungkapnya.

Disinggung soal data yang media dapatkan bahwa BT diketahui sejak 2019 telah berada di Bintuni sama sekali tidak diketahui oleh pihak Kejaksaan.  Yang jelas, hari ini, 29 November, BT telah kami periksa dan yang bersangkutan didampingi kuasa hukumnya Cosmas Refra. Secara pribadi tersangka memberikan kuasa kepada pak Cosmas Refra untuk mendampingi.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Cosmas Refra menyampaikan, hari ini kami mengikuti proses yang ada. Kami akan mendampingi pak Besari Tjahyono sampai tahap persidangan.

“Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada klien kami. Intinya, pertanyaan tersebut seputar peran beliau sebagai direktur perusahaan, apa yang dikerjakan, siapa komisaris perusahaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap uang masuk dan uang keluar serta adanya kerugian. Karena beliau kooperatif, mari kita ikuti pemeriksaan ini hingga proses persidangan. Disamping pemeriksaan hari ini, masih akan ada pemeeiksaan lanjutan,” tambah Cosmas. Cosmas mengaku, ketika ada kepentingan penyidikan, kami akan siap hadir memberikan  keterangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menjelaskan, buronan Kejaksaan Negeri Sorong Besari Tjahyono merupakan Direktur PT. Fourking Mandiri. Tersangka adalah kontraktor pelaksana pada proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Sebelumnya, lanjut Khusnul Fuad, Besari Tjahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 Tanggal 18 Agustus 2017 jo. Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018 dan Surat Penetapan BT sebagai Tersangka Nomor: KEP-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018.

“BT merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580,” jelas Khusnul Fuad

Bahwa tersangka BT sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

“Oleh karena itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujar Khusnul Fuad.

Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Yaitu Willem Piter Mayor yang telah menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Manokwari dengan hukuman 4 tahun penjara. Dan Paulus Tambing, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat, di mana yang bersangkutan belum dilakukan proses hukum lebih lanjut karena masih dalam kondisi sakit.

Besar Tjahjono  diduga turut serta bersama dengan Willem dan Paulus Tambing telah menerbitkan dokumen fiktif berupa  surat Perbaikan Jaringan Listrik yang ditujukan kepada Kepala Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang terlampir dalam Dokumen. Dokumen tersebut diduga  dokumen Fiktif berupa dokumen tanggal 18 April 2010 yang ditandatangani oleh Alm. Muhm Idrus selaku Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat dan BT selaku Direktur PT. Fourking Mandiri seolah-olah kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pernah dilakukan addendum, padahal kenyataannya hal tersebut tidak pernah dilakukan karena pada tanggal 18 April 2010 jabatan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat masih dijabat oleh Paulus Tambing sedangkan Alm. Muh Idrus baru menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat setelah Paulus Tambing pensiun.

Dimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Papua Barat Nomor : LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 02 April 2020 telah terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.360.811.580,00- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah). [EYE-SF]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *