Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Thiasony Betaubun

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Thiasony Betaubun

Merauke, PSP –  Tunjangan Profesi dan Pendidikan (TPP) telah diterapkan berdasarkan Undang-Undang sistem pendidikan nasional nomor 14 tahun 2005 tentang kualifikasi dan sertifikasi. Dimana penerimaan TPP disesuaikan dengan proses kualifikasi dan sertifikasi guru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Thiasony Betaubun saat ditemui menjelaskan, ketika guru telah melakukan proses kualifikasi sarjana, maka guru tersebut berhak mendapatkan TPP sesuai dengan besaran gaji pokok yang diterima perbulan.

Selain kualifikasi ada juga yang diberikan non sertifikasi pada guru, hanya saja memiliki jumlah Rp 250.000 perbulan. “Jadi guru-guru yang sudah kualifikasi sarjana tentu akan menerima gaji dua kali dengan jumlah rupiah yang sama, dan sesuai dengan undang-undang tentu sudah diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk kita di Kabupaten Merauke. Undangan-undang ini juga mengacu untuk guru-guru segera melakukan kualifikasi dan sertifikasi,” ujarnya  belum lama ini.

Dia juga menambahkan, yang menjadi kendala saat ini adalah guru-guru yang belum mengikuti kualifikasi, sedang sesuai dengan undang-undang guru-guru harus mengikuti kualifikasi sarjana, baru bisa mendapatkan sertifikasi, sehingga prosesnya kalau belum kualifikasi sarjana belum bisa mendapatkan sertifikasi.

“Ada pasal yang mengatur tentang masa kerja dengan penentuan pada waktu mengajar dan usia, sehingga penerapan TPP juga di terapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku di seluruh Indonesia, penerapan TPP telah di terapkan dan dilaksanakan,”pungkasnya. [Rade-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *