Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

0
Kasat reskrim saat menunjukan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak.

Kasat reskrim saat menunjukan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak. Foto:PSP/JON

Merauke, PSP – Persetubuhan terhadap anak kembali terjadi di kabupaten Merauke. Kali ini pelaku seorang remaja berumur 19 tahun inisial DE melakukan aksi bejatnya terhadap pacarnya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F. Pombos mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat pelaku mengajak korban ke rumahnya yang berada di Jalan TMP.

 “ Berawal dari pacaran, kemudian pelaku ajak korban, korban menolak. Namun pelaku tetap memaksa bawa kerumahnya di TMP, itu rumah kosong orang tuanya tidak ada. Disitulah dia mulai memaksa korban dan melakukan hubungan badan,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (29/10).

Setelah itu, korban yang merasa ketakutan memberitahu orang tuanya dan orang tuanya menjemput korban di rumah pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 (2) Tentang Peradilan Anak.

Dalam kesempatan tersebut juga Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat Merauke yang memiliki anak yang masih di bawah umur untuk lebih memperhatikan anaknya agar tidak terjadi kejadian serupa terhadap anak. “ Saya mengingatkan kepada masyarakat Merauke, perbuatan-perbuatan terhadap anak, terhadap perempuan yaitu tidak ada ampun buat hukum, kita akan terus tindak sampai dengan kejahatan-kajahatan ini berhenti,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *