Penumpang Pesawat ke Wilayah PPKM Level 3-4 Masih Wajib PCR

0
PCR

Merauke, PSP – Baru-baru ini pemerintah pusat kembali merubah persyaratan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara.

Melansir informasi dari laman covid19.go.id, untuk moda transportasi udara dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan Luar Jawa-Bali (PPKM Level 3-4), ketentuan yang efektif berlaku sejak 24 Oktober 2021 adalah sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Namun untuk pelaku perjalan yang berasal dari kabupaten Merauke sepertinya peraturan tersebut tidak dapat dijalankan mengingat belum adanya Test PCR untuk masyarakat umum di kabupaten Merauke belum tersedia.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) subsidi angkutan udara perintis korwil Merauke, Taufik mengatakan untuk saat ini penumpang yang ingin keluar Papua khsusnya dari Merauke dengan menggunakan moda transportasi Udara harus menunjukan hasil negatif Test Antigen.

“ Untuk penerbangan dari Merauke untuk pesawat besar masih menggunakan antigen , karena sampai saat ini PCR masih belum ada di Merauke,“ kata Taufik saat dihubungi melalui pesan Whatssapp, Minggu (24/10).

Namun begitu, bagi penumpang dengan tujuan wilayah Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM level 3-4 wajib menyertakan hasil negatif test PCR.

“ Tetap harus PCR di bandara transit,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *