Sengketa Tanah Adat di Distrik Mandobo, Yohanis Toap Siap Banding Atas Putusan PN Merauke
Ketua umum LMA Boven Digoel Maret Klaru
Tanah Merah, PSP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Merauke telah membuat putusan atas perkara nomor 18/Pdt.G/2021/PN Mrk pada 20 September 2021. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak tuntutan Provisi dari Penggugat dalam hal ini, Yohanis Kaluop Toap kemudian menolak eksepsi tergugat I , Urbanus Ninggan, Tergugat II Rosa Maria Ninggan dan Tergugat III ,Benediktus Ninggan untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara, amar putusan Majelis hakim PN Merauke menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Sesuai ketentuan, Majelis Hakim memberikan kesempatan 14 hari buat para pihak yang bersengketa memberikan sikap atas putusan tersebut. Maka itu, Yohanis Toap selaku penggugat menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura. Hal ini diungkapkan Yohanis Taop saat ditemui di kediamannya, kemarin.
Dikatakannya, PN Merauke telah menolak gugatan yang diajukannya, maka pihaknya setelah mempelajari materi perkaranya, menyatakan siap untuk banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
“Dari putusan itu, kita diberikan tenggang waktu 14 hari kedepan untuk berpikir, apakah mau banding atau tidak. Dan pada saat ini kita sudah siapkan berkasnya dan satu dua hari kedepan kita akan mendaftar untuk naik banding. Karena putusan kemarin itu tidak sesuai dengan pokok perkara yang kita gugat,” pungkasnya.
Sementara di tempat terpisah Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel, Maret Klaru katakan, terkait permasalahan sengketa tanah Adat yang terjadi antara Marga Toap dengan Ninggan, diharapkan untuk mematuhi proses hukum. “Jika salah satu pihak merasa kebaratan dan ingin melanjutkan perkara tersebut, maka harus dihormati, karena Indonesia adalah Negara hukum,” ucap Maret Klaru.
Menurutnya problem persoalan tanah adat khususnya di Kabupaten Boven Digoel gampang-gampang sulit, namun hingga saat ini pihaknya tengah berupaya untuk setiap suku harus menentukan marganya. Karena dengan adanya marga tersebut akan menjadi tolak ukur untuk menentukan wilayah hak-hak tanah adat masing-masing.
Problem yang terjadi saat ini, kata dia, hak hidup setiap marga berada di setiap tempat, sehingga terjadi perebutan tanah adat yang bukan miliknya. Hal ini yang harus diluruskan kedepan, sehingga tidak terjadi saling mengklaim yang berujung pada pertikaian serta terhambatnya pembangunan.
“Saya contohkan Suku Mandobo punya wilayah tanah adatnya, yang didalamnya ada plen-plen Marga, atas dasar plen itu, maka marga itu yang mempunyai Hak Ulayat. karena setiap suku mempunyai tanah adatnya masing-masing,” tandasnya saat ditemui di kediamannya, kemarin.
Maret Klaru menambahkan, terkait dengan proses hukum sengketa tanah adat yang terjadi, biar nanti pengadilan yang memutuskan, namun diharapkan agar tidak terjadi pro dan kontra, sehingga mengganggu pembangunan di Kabupaten Boven Digoel.
Untuk diketahui kedua marga yakni Toap dan Ninggan saling mengklaim kepemilikan tanah adat seluas 89.364.228 meter persegi yang terletak di Distrik Mandobo. Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Riski Yanwar didampingi dua hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso dan I Made Bagus G.S Putra.
Kasus tersebut setelah didaftarkan di PN Merauke hingga adanya putusan dari Majelis Hakim berlangsung sekitar 185 hari. Sengketa tanah adat tersebut dilayangkan oleh Marga Toap , Yohanis Kaluop Toap selaku penggugat kepada tergugat sebanyak lima orang dari Marga Ninggan, dan turut tergugat sebanyak empat orang. [VER-NAL]
