Izin Perpanjang PT Harvest Ditolak Pemerintah
Merauke, PSP – Tim Evaluasi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, Bappeda Litbang, Akademisi, dan Masyarakat Kampung Marga Mulya resmi menolak perpanjangan izin operasional kandang ayam milik PT Harves Pulus Papua.
Penolakan ini dilkeluarkan berdasarkan hasil evaluasi pada Selasa (28/9) dan setalah sebelumnya melakukan sederet tahapan pemantauan, dan evaluasi terhadap pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Harvest kepada masyarakat sekitar kandang di Kampung Marga Mulya Distrik Semanga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Harmini mengemukakan bahwa sebelumnya ia bersama tim telah memberikan kesempatan waktu kepada PT Harvest untuk melakukan segala upaya dalam menghilangkan dampak pencemaran udara.
“Masyarakat tetap menolak, kalau masyarakat menolak yang ngak bisa dikeluarkan izinnya. Karena kemarin dari tim, dinas peternakan, bapeda, dan semua tim teknis amdal telah buat berita acaranya,” terangnya melalui sambungan telepon, Rabu (29/9).
Namun demikian, Harmini menjelaskan bahwa usai dilakukan rapat evaluasi, PT Harvest tidak berkenan menandatangani berita acara penolakan perpanjangan izin tersebut.
“Ya alasannya kemarin direkturnya ngak ada. Ya sah, tidak sah, kalau izinnya tidak keluar mau bagaimana,” ujarnya.
Selanjutnya, Harmini menyerahkaan kepada pihak terkiat, baik Satpol PP maupaun aparat untuk melakukan pengawasan apabila PT Harvest tetap melakukan aktifitas.
“Nah kalau sampai penertiban itu sudah bukan ranahnya kita lagi, itu ranah instansi lain. Jadi sebatas tidak bisa dikeluarkan izin. Kalau sampai operasional, bukan lagi ranahnya tim lagi, itu ranahnya pihak penegak hukum, misalnya Satpol PP dan lain-lain,” pungkasnya. [WEND-NAL]
