Sengketa Tanah Adat, Kuasa Hukum Penggugat Tidak Puas
Betsy R. Imkotta S.H
Tanah Merah, PSP – Sengketa tanah adat seluas 89.364.228 meter persegi yang terletak di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel telah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Merauke. Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Riski Yanwar didampingi dua hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso dan I Made Bagus G.S Putra.
Kasus tersebut setelah didaftarkan di PN Merauke hingga adanya putusan dari Majelis Hakim berlangsung sekitar 185 hari. Sengketa tanah adat tersebut dilayangkan oleh Marga Toap , Yohanis Kaluop Toap selaku penggugat kepada tergugat sebanyak lima orang dari Marga Ninggan, dan turut tergugat sebanyak empat orang.
Dalam putusannya, Majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti di persidangan telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena kurang bukti. Artinya gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Menyikapi putusan niet ontvankelijke verklaard atau NO dari Majelis Hakim PN Merauke, Kuasa Hukum penggugat, Betsy R. Imkotta tidak puas. Pihaknya sangat keberatan dengan putusan pengadilan, dan menilai ada kejanggalan. Mengapa demikian, Betsy Imkotta katakan, karena disebutkan bahwa ada beberapa tempat yang tidak dimasukan dalam gugatan, diantaranya Kantor DPRD, Gedung Kantor Bupati, Pembangunan Tower. Tempat-tempat tersebut nota Bene didapat dari Penggugat, setelah dilakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan.
“Jadi putusan ini diluar dari pokok perkara yang kami gugat. Tapi disini majelis hakim memilah bahwa kami tidak masukan beberapa instansi yang nota Bene di dapat dari penggugat. Saya kurang mengerti dasar hukum apa yang dipakai,” ungkap Betsy.
Terkait dengan hasil putusan sangketa tanah adat tersebut, Betsi Imkotta sampaikan masyarakat perlu memahami bahwa hasil putusannya adalah Majelis Hakim menolak baik eksepsi dari Penggugat dan tergugat, bukan kalah atau menang. “Ini yang harus dipahami masyarakat terutama Penggugat maupun Tergugat,” kata Betsy menerangkan.
Menurut Betsy, penggugat masih ada upaya hukum dengan cara menggugat kembali atau upaya banding. Untuk langkah selanjutnya akan pihaknya pelajari kembali materi perkara, karena masih sisa waktu 14 hari sejak putusan.
“Jadi jadwal 14 hari ini kita akan pikirkan, apakah kita mau banding atau gugat kembali, dua hal ini diperbolehkan karena gugatan ini ditolak oleh majelis Hakim, kalau gugatan ditolak kita masih gugat kembali. Dengan materi yang kita tidak masukan sekali,” kata Betsy menutup wawancara saat ditemui di Hotel Madrid, kemarin. [VER-NAL]
