Propam Polda Papua Supervisi dan Sosialisasikan Aplikasi Propam Presisi

0
Propam Polda Papua saat supervisi dan sosialisasi aplikasi Propam Presisi di Mapolres Merauke, Rabu (89).

Propam Polda Papua saat supervisi dan sosialisasi aplikasi Propam Presisi di Mapolres Merauke, Rabu (8/9). Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – Ketua Tim supervisi dan sosialisasi dari Propam Polda papua, Kaur Litpers Bid Propam Polda Papua AKP Hendrik Seru, SH bersama 5 anggotanya melaksanakan Supervisi dan Sosialisasi Aplikasi Propam Presisi rayon 3 , bertempat di Aula rastra samara Mapolres Merauke, Rabu, (8/9).

Supervisi dan Sosialisasi Aplikasi Berbasis Tik Propam Presisi Rayon 3 yang terdiri dari Propam Polres Merauke, Propam Polres Boven Digoel dan Propam Polres Mappi bertempat di Polres Merauke untuk Tahun 2021.

Saat di temui, AKP Hendrik seru, SH mengatakan bahwa Tim Propam Polda Papua datang dalam rangka supervisi dan sosialisasi aplikasi propam presisi.

“ Untuk menyamakan persepsi antara Polda dengan Polres dan kegiatan proses penanganan pelanggaran anggota Polri,” ujar AKP Hendrik kepada wartawan.

AKP Hendrik menerangkan bahwa kegiatan tersebut juga untuk memberikan pendamping kepada anggotanya dalam melaksanakan tugas dalam hal memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“ Adapun peningkatan pelanggaran pelanggaran anggota agar di tindak lanjuti harus ada kepastian hukum, sehingga bila sudah menjalaninya hingga tuntas dapat diberikan hak-haknya sesuai aturan,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, pelanggaran-pelanggaran yang sering ditemukan terhadap anggota didominasi oleh pelanggaran asusila, meskipun begitu pelanggaran lainnya pun kerap ditemukan.

“Adapun peningkatan pelanggaran anggota Polri untuk Polda papua diantaranya pelanggaran Asusila dan menjadi perhatian pelanggaran kasus narkoba dan disersi. Kepada anggota Polri yang melanggar kode etik, tentunya akan diganjar dengan sangsi hukum,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga AKP Hendrik menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini Polri memiliki aplikasi yang bernama Propam Presisi dimana masyarakat dengan mudah melaporkan anggota Polisi yang terlihat melakukan penggalaran.

“ Dengan adanya aplikasi Propam presisi ini secara online sehingga dapat mempermudah Masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pelanggaran anggota Polri, secara langsung ke Mabes Polri,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *