Izin Menteri LHK tersebut diduga dipalsukan oleh Ketua Kopermas dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat

Sorong, PSP – Aliansi Peduli Masyarakat Adat dan Lingkungan Papua Barat yang terdiri dari, Perwakilan Mahasiswa Kabupaten Teluk Wondama, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manokwari, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manokwari, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Manokwari, Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malamoi, Perkumpulan Mongka Papua, Perkumpulan Sobat Oase, Perkumpulan Panah Papua, menyerahkan laporan pengaduan kepada Kepala Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-KLHK) Wilayah Maluku Papua, Senin, 6 September 2021.

Laporan pengaduan tersebut berisi temuan lapangan adanya dugaan pemalsuan Izin Menteri Kehutanan untuk pelepasan kawasan hutan dan adanya Kopermas ilegal yang sedang beroperasi di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Izin Menteri LHK tersebut diduga dipalsukan oleh Ketua Kopermas dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

SK Menteri Kehutanan Nomor No. 13/Menhut-II/2014 tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT Berkat Setiakawan Abadi (PT BSA) dipalsukan menjadi SK Menteri Kehutanan Nomor No. 13/Menhut-II/2014 untuk pelepasan kawasan hutan Koperasi Masyarakat (Kopermas) Kami Nassey. Sedangkan Perusahaan PT. KAJ, diduga berperan sebagai kontraktor menjalin kerja sama dengan Kopermas Kami Nassey untuk menjalankan bisnis kayu.

Terkait dugaan pemalsuan, Darius Ayamiseba selaku Perwakilan Mahasiswa dari Kabupaten Teluk Wondama menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak serius dalam menangani proses perizinan bahkan ada kepentingan dibalik perizinan tersebut.

“Harapan kami ke depan bahwa Gakkum KLHK harus menghadirkan pihak pemerintah daerah yang memberikan izin ini kepada pihak Kopermas dan pemerintah daerah selaku pemberi izin harus bertanggung jawab,” tegas Darius, dalam siaran pers yang Tabura Pos terima lewat pesan WhatApp salah satu anggota Aliansi dari Sulfianto Alias, Ketua Perkumpulan Panah Papua, Senin (6/9).

Kopermas Kami Nassey diduga koperasi ilegal karena tidak memiliki Badan Hukum yang sah dan tidak terdaftar baik pada  Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Dinas Perindagkop) Kabupaten Teluk Wondama maupun pada Kementerian Koperasi dan UMKM.

Yulius Woy Selaku perwakilan OKP Cipayung khususnya PMKRI Cabang Manokwari, GMNI Cabang Manokwari dan PMII Cabang Manokwari, mendukung penuh hak masyarakat adat dalam menjaga hutan adat.

“Kami juga mendesak agar pelaku penebangan ilegal dan pejabat di pemerintah daerah yang mengeluarkan izin segera diproses hukum. Kami berharap kepada Gakkum KLHK untuk segera menindaklanjuti proses pengaduan ini,” tegas Yulius dalam siaran pers tersebut.

Temuan lain Aliansi adalah ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pemanfaatan kayu pada hutan lindung yang juga merupakan kawasan moratorium, berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia, kawasan tersebut tidak dapat dilakukan penerbitan izin apalagi untuk menjalankan usaha hasil hutan kayu.

Sementara, Peggy Sarumi, selaku Perwakilan Mahasiswa Kabupaten Teluk Wondama yang telah memperoleh informasi dari masyarakat di Kampung Werianggi, menyampaikan bahwa dari pihak perusahaan hanya membayar terkait jalan untuk logpond, sedangkan marga pemilik ulayat belum mendapat haknya (biaya kompensasi penebangan). Sehingga mereka melakukan pemalangan dari perusahaan.

“Masyarakat pemilik ulayat merasa resah terhadap kehadiran perusahan tersebut. Kami berharap Gakkum ada tindak lanjut mengenai persoalan ini dan meminta Gakkum untuk melakukan pengecekan lapangan terkait persoalan ini. Gakkum juga diminta untuk melakukan penyelidikan terkait surat perjanjanjian kerja antara Kopermas dan masyarakat adat setempat,” tegas Peggy dalam siaran pers tersebut.

Kopermas Kami Nassey beroperasi di Kampung Werabur, Distrik Nikiwar, Kabupaten Teluk Wondama dengan andil mengembangkan perkebunan pala di wilayah tersebut. Tercatat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertananan Provinsi Papua Barat yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 ikut mendukung proyek pengembangan perkebunan pala tersebut.

Terdapat dugaan maladministrasi perizinan Kopermas ini seperti adanya penerbitan Izin Lingkungan dan Izin Kelayakan Lingkungan yang diterbitkan dalam sehari oleh pihak berwenang yaitu pada Tanggal 18 Maret 2020.

Sementara, Sam Ulimpa, selaku Perwakilan AMAN Malamoi, juga meminta dengan tegas agar Gakkum KLHK meninjau kembali izin tersebut.

“Gakkum KLHK harus meninjau kembali secara detail izin daripada Kopermas itu. Gakkum harus berani mengungkap pelaku atau aktor dibalik Kopermas ini. Kemudian untuk Gakkum sendiri harus memastikan bahwa jangan sampai terjadi konflik antara masyarakat, dan harapannya ada perlindungan hak masyarakat adat terhadap hutan dan ruang kelolanya. Kita lihat pengalaman di tempat lain di Papua, banyak modus perusahaan yang menggunakan atas nama masyarakat sehingga antar masyarakat sendiri dan juga antar masyarakat adat dan pemerintah atau lembaga lembaga pendamping sering terjadi konflik,” jelas Ulimpa.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Ir. Hendrik F. Runaweri, ketika diminta pendapat oleh Tabura Pos (grup Papua barat Pos, Senin (6/9), terkait adanya aduan tersebut, menyampaikan bahwa dirinya akan melihat kembali berkas terkait hal tersebut.

“Besok saya lihat berkasnya dulu, baru saya klarifikasi,” jawab Runaweri, lewat pesan WhatsApp kepada Tabura Pos. [TP/CR46-SF]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *