Hindari Sopir Didenda, Pemda Akan Bentuk UPT
Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina
Merauke, PSP – Untuk menghindari ditangkapnya para sopir yang berujung dengan denda ratusan juta rupiah, Pemerintah Kabupaten Merauke akan mendorong pembentukan Unit Pelaksana Tugas (UPT) yang berwenang memberikan izin melakukan penambangan pasir tipe galian C.
Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benjamin Latumahina usai menerima usulan dan keluhan para sopir di kantornya pakan lalu, menegaskan pahwa pihaknya bersama Forkopimda telah menyepakati untuk mendorong pembetukan UPT di Merauke yang sementara ini di Provinsi.
Dengan adanya UPT di Merauke, nantinya masyarakat akan dengan mudah dalam mengajukan izin aktifitas penggalian pasir.
“Memang kita beberapa waktu lalu meminta kepada kepala Dinas Kehutanan Provinsi untuk ada UPT di Merauke, itu sudah dilakukan. Cuma kemarin tidak tahu tersendat izinnya kenapa,” ujarnya di ruang kerjanya belum lama ini.
Sementara itu, dalam masa menunggu terbentuknya UPT, Pemda akan menekan dengan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini agar para sopir bisa segera kembali bekerja, tanpa takut akan adanya bayang-bayang jeratan hukum.
Galian C ini sekarang belum ada penempatannya ke Merauke, sehingga izin ini menjadi sulit, baik izin pengelolaannya maupun izin pengangkutan. Jadi memang ini dalam posisi simalakama.
“Hasil kesimpulan kemarin kita meminta pak bupati memberikan sebuah rekomendasi sebagai jaminan. Sambil kita menunggu izin galian C, biar diproses cepat sampai ada pembetukan UPT di Merauke, sehingga mereka tidak kesulitan. Supaya mereka bias dengan nyaman menjalankan aktifitas,” tambahnya. (WEND-NAL)
