CV Daftar Ikut Lelang Proyek Multi Years?
Proyek kontruksi bernilai multi years terus dilakukan pemerintah baik di pusat sampai daerah. Semua itu, tujuannya untuk kepentingan masyarakat, begitu dalil yang sering pemerintah sampaikan.
Kali ini, Papua barat Pos bukan membahas dalil tersebut, tetapi lebih mengulas mengenai dari sisi pelelangan proyek multi years yaitu keikut sertaan Commanditaire venootschap atau perseroan komanditer yang disingkat menjadi CV dan Perseroan Terbatas atau disingkat PT.
Dalam pelelangan proyek multi years sering pula CV ikut serta bersama dengan PT mendaftar untuk ikut lelang. Padahal diketahui bersama Status hukum PT sudah sangat jelas, bahwa PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Belakangan, sebagian ketentuan dalam aturan terkait PT telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara CV dikutip dari artikel yang ditulis oleh Kompas.com diketahui bukan usaha yang berbadan hukum, karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.
Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Dengan begitu, syarat pendirian CV lebih mudah dibandingkan syarat mendirikan PT.
Untuk badan usaha berbentuk PT, maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain. Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya.
Kondisi yang sama diketahui pula, bahwa dalam proyek multi years pembangunan Stadion Bawela, diduga pula ada beberapa CV yang ikut serta dalam proses pelelangan. Lantas muncul pertanyaan bisakah CV mengerjakan proyek multi years, sehingga mereka ikut serta untuk mengajukan diri ikut lelang proyek tersebut, atau apakah keikut sertaan mereka hanya hanya sekedar formalitas atau ada niat lain? Meski pada akhirnya diketahui bahwa perusahaan berbadan hukum PT lah yang memenangkan proyek multi years proyek pembangunan Stadion Bawela.
Paulus Ferdinant Mamondol, Ketua DPT Kota Sorong LSM Komunitas Independen Bersama Azas Rakyat ( KIBAR ) mengatakan hal itu dapat dimungkinkan, apabila memenuhi persyaratan. Persoalan ini harus memperhatikan beberapa hal yakni kualifikasi SIUP perusahan Kontraktor yang bersangkutan berdasarkan ketentuan kontraktor besar dengan batas nilai proyek Rp 2,5 M sampai tidak dibatasi.
Kemudian modal perusahaan sebelum realisasi harus Rp.10 M. Sementara untuk kontraktor menengah batas nilai projek sebesar Rp 2,5 M sampai Rp 100 M dan modal perusahaan sebelum realisasi sebesar Rp 3 M.
Kemudian untuk kontraktor rendah, batas nilai projek sebesar Rp 2,5 M sampai Rp 50 M dengan modal perusahaan sebelum realisasi sebesar Rp 1 M. “Dalam mengikuti tender proyek pemerintah dengan nilai 10 ke atas hanya dapat diikuti oleh PT bukan CV,” sebutnya kepada media ini via pesan WhatsApp, Minggu (8/8).
Disebutkan, adanya perubahan kenaikan nilai paket yang dapat di ikuti oleh perusahaan (PT) dalam tender / lelang sesuai klasifikasi perusahaan seperti klasifikasi rendah yang tadinya Rp 2,5 M dinaikan menjadi Rp 10 M. Kemudian, untuk klasifikasi menengah yang tadinya Rp 59 M di naikan menjadi 100 M. Sedangkan klasifikasi besar hanya bisa mengikuti lelang dengan nilai di atas 100 M.
“Semua kegiatan lelang ini dilakukan dengan syarat klasifikasi perusahan harus sesuai dengan aturan administrasi dan teknis yang ditetapkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa,” jelasnya.
Dia menandaskan bahwa hal ini mengisyaratkan bahwa nilai proyek konstruksi yang bernilai 10 M ke atas hanya dapat diikuti oleh perusahaan kontaktor dangan Status / grade PT atau Perseroan Terbatas.
Berdasar pada itu, kemudian dia melontarkan pertanyaan, apakah perusahan CV bisa dimungkinkan untuk melaksanakan proyek bernilai besar? Hal ini, menurut pendapat Ferdinan bisa dimungkinkan dengan melihat peraturan yang berlaku yang dapat mengakomodir ketentuan tersebut.
Karena di dalam Permen PUPR No 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Panduan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia telah mengatur tentang Subkontraktor. Di dalam poin J, persyaratan yang disubkontraktorkan pada pekerjaan konstruksi. Kemudian pada bagian B disebutkan bahwa bagian pekerjaan yang dapat di subkontraktorkan adalah sebagian pekerjaan utama dengan ketentuan
Paling banyak 2 pekerjaan dan sesuai dengan sub klasifikasi. Ini artinya bahwa CV pun dapat mengerjakan proyek konstruksi bernilai multiyears sebagai sub kontraktor.
“Terkait adanya dugaan keikutsertaan Pembangunan Konstruksi Stadion Bawela Kota Sorong, maka hal ini harus diperiksa dan diawasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang sudah saya sebutkan tadi. Apabila tidak sesuai, maka dapat dikatakan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau indikasi pelanggaran hukum Kalau sampai benar dugaan ini, maka biasa terjadi pada penetapan lelang proyek, ada permainan di sana. Dan ini bisa di sangkakan penyuapan atau KKN,” tambahnya.
Terkait dengan kasus ini, Papua barat Pos telah berupaya melakukan klarifikasi kepastian dengan mengdatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sorong namun, sayangnya di kantor PU Kota Sorong tampak sepi-sepi saja.
Papua barat Pos pun menyambangi, Kantor PT ASE di Jalan Ahmad Yani Kota Sorong, namun upaya tidak berhasil. Satpam di PT ASE telah mengecek ke pimpinannya, hanya saja oleh wakil pimpinan perusahaan belum mau berkomentar.
“Wakil pimpinan perusahaan bilang dia cek dulu siapa wartawan Papua barat Pos yang sering ke sini, nanti baru dihubungi. Dan saya minta tinggalkan nomor telepon biar sebentar bisa dihubungi,” kata seorang satpam yang berjaga di pos penjagaan, Jumat (6/8).
Sampai berita ini terekspos, kabar dari perusahaan sesuai dengan arahan dari satpam tak kunjung tiba. [RED]
