Penegakan Miras, Refra: Bupati Belum Perintah

0
Kasatpol PP Merauke, Elias Refra

Kasatpol PP Merauke, Elias Refra

Merauke, PSP – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Elias Refra mengaku belum mendapat perintah lanjutan terkait rencana pemberantasan miras dengan melakukan penutupan toko-toko yang menjual miras.

Secara pribadi, Refra menilai bahwa memang sudah saatnya peredaran miras dihentikan. Mengingat, dampaknya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat sangat besar.

“Pak bupati kan sudah bilang itu bahwa mau ditutup, tapi beliau belum perintah ke saya. Dan saya kalau diperintah, tetap saya tutup. Karena lebih bagus tidak ada miras. Saya juga setuju saja, karena miras ini yang jadi pemicu dari persoalan banyak di Kabupaten Merauke. Kita juga kerja capek. Kita proses sampai masuk ke lembaga juga sama, terulang-terulang, sopi maupaun yang berlebel juga sama,” tegasnya, melalui sambungan telepon, Minggu (8/8/2021).

Namun demikian, Refra menilai bahwa upaya memberatas miras bukan perkara yang mudah dilakukan. Pasalnya, dari perda yang ada, tidak ada kalimat yang tegas mengatakan bahwa toko miras bisa ditutup.

“Kita mau tindak seperti apa, sedangkan perda mengatur tentang izin. Mereka semua punya izin, lalu kita mau tindak seperti apa. Semua kan punya izin, hanya waktunya yang dibatasi. Kan sampai sekarang mereka diluar. Sedangkan kita tutup bar, dan toko-toko jual minuman buka,” tambahnya.

Oleh karenanya, untuk meminimalisir peredaran miras, Refra menyarankan agar aktifitas konsumsi minumal beralkohol dilakukan didalam bar.    “Yang kemarin maksudnya saya usul kalau bisa bar tetap dibuka, supaya mereka minum didalam dan tetap terkontrol, jadi tidak ada kacau dijalan-jalan. Sekarang kan banyak mabuk dijalan-jalan, dan itu uruan polisi. Kita hanya urus minuman,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *