19 Mei 2024

Banyak Manfaat bagi Pekerja Melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

0

Kepala cabang BPJS Kesehatan Merauke, Alamsyah Ali.

Merauke, PSP – Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan sudah resmi berlaku per 2 Februari 2021.

Dengan begitu, suatu waktu para buruh/pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengandalkan JKP tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali mengatakan manfaat yang dapat dirasakan peserta jika mengikuti program tersebut diantaranya Pelatihan Kerja, Akses informasi pasar kerja dan uang tunai.

“ Untuk uang tunai kita berikan paling lama 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah di 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah di 3 bulan berikutnya,” ucapnya di ruang kerjanya belum lama ini.

Sedangkan untuk Pelatihan kerja, peserta yang mengikuti JKP tersebut akan mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga Pelatihan kerja milik pemerintah, Swasta atau perusahaan.

Sedangkan untuk akses informasi pasar kerja, peserta akan mendapatkan Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh Pengantar Kerja atau Petugas Antarkerja.

Dengan manfaat tersebut, Alamsyah mengajak perusahaan-perusahaan yang telah mendaftarkan pesertanya di BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikutikan juga pekerjanya dalam program JKP tersebut.

“ Dengan manfaat yang diberikan, ini bisa meringankan perusahaan dalam menjamin pekerjanya,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *