39 Kampung Terancam Tidak Terima Dana Desa
Kadis PMK, Alberth Rapami
Merauke, PSP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Alberth Rapami menegaskan bahwa apabila pemerintah Kampung tidak menyerahkan APBK nya sampai akhir Juli ini, maka tidak akan bisa memperoleh dana desa/kampung.
Alberth menambahkan bahwa, mulai tahun ini, APBK menjadi syarat mutlak bagi seluruh pemerintah kampung untuk bisa mencairkan seluruh dana Desa.
“Kita sudah wanti-wanti ke Kampung, kita kasih target kepada para pendamping, akhir bulan Juli semua kampung wajib sudah menyelesaikan APBKnya. Kalau belum ya konsekuensi tidak bisa pencairan dana desa tahun 2021,” terangnya di ruang kerjanya belum lama ini.
Pada tahun-tahun sebelumnya yang diberlakukaan masih tergolong longgar, yang mana, menurut Alberth, masih ada toleransi bagi kampung yang belum menyelesaikan APBK, namun masih bisa memperoleh dana desanya.
“Dulu pertama awal covid, tanpa APBK kita bisa cairkan BLT, dan dikasih waktu sampai triwulan keempat, sampai oktober November Desember baru masukan APBKnya. Tahun ini, syarat untuk pncairan seluruh dana, baik dana kegiatan, dana covid, BLT, wajib ada APBK,” tambahnya.
Sementara itu, Alberth menyebutkan, sampai dengan saat ini, setidaknya ada puluhan kampung yang belum menyerahkan RAPBKnya.
“Sampai hari ini, data kami yang sudah kami laporkan ke KPPN Merauke, kurang lebih 140 kampung (menyerahkaan APBK). Dan sampai saat ini, APBK ya belum dilaporkan ada 39 kampung,” pungkasnya. [WEND-NAL]
