Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polisi

0
Penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – Seorang pria berinisial NT diamankan pihak Kepolisian Sektor Muting (Polsek Muting) pada Minggu (4/7).

Kapolsek Muting, Aiptu M. Hamado mengatakan NT ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP /B / 291/ VII / 2021 / SPKT / Res Mrke /Polda Papua tanggal 4 Juli 2021 tentang Persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di PT BIA Estate A pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021.

Sebelumnya pelapor atas nama Nius Jikwa melaporkan adanya kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh NT terhadap korban Mawar (nama samaran). Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku.

Adapun kronologis kejadian tersebut dimana pada hari Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 Wit pelapor pulang dari tempat kerja dan menuju ke kandang peliharaan, kemudian melihat Yanu datang mendekati pelapor serta mengajak pelapor melihat anaknya di poliklinik karyawan Divisi 2 PT.BIO. Sesampainya di poliklinik pelapor melihat korban mengalami pendarah. Lalu korban langsung dipindahkan ke RSBP.

“ Sesampainya di RSBP korban menceritakan kepada pelapor pelaku NT memberikan uang Rp. 1000 (seribu rupiah) dan es kiko kemudian membawa korban ke dalam kamar, di dalam kamar pelaku memukul pundak dan membuka celana dan memasukan alat kelamin pelaku ke dalam kemaluan korban,” ungkap Kapolsek Muting.

Atas perbuatannya tersebut, NT dijerat dengan pasal Tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 – 15 tahun penjara.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *