Korupsi Pengadaan Alat Penangkap Ikan Dua Koruptor Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

0
KORUPSI-MALANG

Ilustrasi

Merauke, PSP – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 4 bulan. Vonis itu dijatuhi kepada kedua orang terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana berupa alat penangkap ikan bagi nelayan Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua Distrik Ilwayab pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke yang bersumber dari dana Otsus.

“2 orang sudah diputus inisial H dan MM. Satu terdakwa inisial AS sudah tuntutan, tinggal menunggu putusan 6 Juli 2021 nanti,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH di VIP Room Bandar Udara Mopah baru – baru ini.

Dikatakan Kajari, putusan Majelis hakim tidak beda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU menuntut kedua terdakwa 1 tahun 9 bulan penjara. 

Pertimbangan hakim, dalam persidangan, terdakwa sudah berupaya melakukan pengembalian uang negara. “Di fakta persidangan ditemukan ada pengembalian ke kas daerah. Itu yang meringkan. Tujuan utama memang kan pengembalian uang negara. Kami, sudah ada pedoman tuntutan pidana,” tandasnnya.

Dilanjutkan, bahwa para terdakwa nantinya akan di kirim ke Lapas Abepura. “Kalau eksekusi tindak pidana korupsi nanti Lapas Abepura. Kalau ketentuan nya disana, tapi tetap akan patuhi prokes , harus bawa sebenarnya kesana,” ujarnya.

Untuk diketahui kembali, AS merupakan Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) Dinas Perikanan Merauke diduga menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan PT. BPL dengan direktur H dan MM pelaksana lapangan, untuk memperoleh 20 persen uang muka Rp. 682. 239.655 dari pagu anggaran Rp.3.809.460.360,00  yang berasal dari Dana Otsus Tahun Anggaran 2018 di Dinas Perikanan Kabupaten Merauke. Namun hingga akhir masa kerja PT.BPL dengan Direktur “H” bersama dengan pelaksana lapangan “MM” tidak mengerjakan sama sekali pekerjaan sehingga tidak diperoleh progress pekerjaan alias fiktif. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *