Kejari Merauke MoU bersama APIP di Tiga Kabupaten
Pertemuan Kejaksaan Negeri Merauke dengan APIP dan Bagian Hukum 3 kabupaten, Boven Digoel, Asmat dan Mappi. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Guna meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan fungsi masing – masing, Kejaksaan Negeri Merauke menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) di tiga kabupaten di selatan Papua.Baik Inspektorat Kabupaten Mappi, Boven Digoel maupun Kabupaten Asmat.
Ketiga APIP dalam rangka MoU yang langsung dihadiri Inspektur masing – masing daerah juga turut dihadiri Kepala Bagian Hukum masing – masing daerah di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (18/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH usai pendatanganan MoU mengemukakan, jalinan kerjasama antara APIP dan APH sedianya perlu dilakukan untuk mengatasi kendala – kendala dalam hal pengembalian uang negara pada saat temuan.
“Kadang kala dalam pelaksanaan tugas ada kendala yang ditemukan.
Maka sinergitas perlu ditingkatkan, selama ini mungkin sudah banyak progres mungkin SKK nya banyak , kemudian permohonan pendapat hukumnya juga ada begitupun pendampingan, nah ini perlu ditingkatkan,” jelas Kajari.
Dikatakan Kajari, sedianya tidak ada sangsi bagi kedua belah pihak ketika MoU yang sudah diteken tidak dilaksanakan. Akan tetapi kepercayaan masyarakat sejatinya perlu terus dijaga.

“Tidak ada sangsi ketika MoU tidak dilaksanakan, tetapi kepercayaan masyarakat kan harus dijaga.
Kalau dari salah satu APIP atau APH tidak mau bersinergi berarti kan tidak bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat , sangsi moral yang perlu diperhatikan
Karena masyarakat akan menilai, apakah memang ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN apa tidak,” kata Kajari.
Kajari menyebutkan, salah satu isi dari MoI tersebut yakni apabila APIP merasa tidak mampu menyelesaikan suatu temuan maka boleh menyerahkan ke APH.
“Dalam hal adanya temuan, bahwa disitu tentunya ditangani dulu oleh MPTGR , apabila tidak mampu diselesaikan disana maka dapat menyerahkan ke APH baik kepolisian maupun kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
KhusuS di Kejaksaan, tambahnya, akan dilakukan terlebih dulu tindakan pendampingan terhadap objek temuan. “Kejaksaan kami akan lakukan dulu pendampingan, kita tidak utamakan penindakan hukum bukan penjarakan orang, tetapi bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara,” tambahnya. [ERS-NAL]
