Pelantikan PPD dan PPS Boven Digoel Diprotes
Steven Robert Belarminus
Helda Ambay: Kami ada surat delegasi dari KPU RI
Merauke, PSP – Pelantikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Boven Digoel yang dilakukan pihak KPU diprotes. Protes itu disampaikan Ketua Komunitas Pecinta Demokrasi Kabupaten Bovem Digoel Steven Robert Belarminus dari balik selulernya kemarin.
Ia mengatakan seharusnya pihak KPU mengacu kepada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memerintahkan, bahwa KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi ke KPU Provinsi Papua dan KPU Boven Digoel.
“Kami masyarakat pecinta demokrasi merasa janggal, kenapa ada pelantikan. Seharusnya KPU mengacu pada amar putusan MK bahwa KPU RI tetap melakukan supervisi dan dan koordinasi terhadap KPU Provinsi Papua dan KPU Boven Digoel, bukan melakukan pelantikan atau mengeluarkan SK PPD dan PPS,” jelas Steven.
Menurut dia, sudah sepantasnya amar putusan tersebut dilakukan yakni melakukan pengawasan maupun supervisi.
“Bagi kami harus tetap mengacu pada amar putusan MK. Mereka hanya diperintahkan melakukan pengawasan dan supervisi koordinasi, lbih dari itu tidak, itu menurut kami,” kata Steven.
Sementara itu, Komisioner KPU Boven Digoel Helda Ambay saat dikonfirmasi mengatakan untuk melaksanakan PSU, pihak komisioner di Boven Digoel yang saat ini hanya dua orang sudah mendapatkan surat delegasi dari KPU RI guna melaksanakan seluruh tahapan 19 hari menjelang PSU sejak saat ini.
“Kami sudah mendapatkan surat delegasi dari KPU RI untuk melaksanakan seluruh tahapan. Selama tidak bersifat keputusan maupun kebijakan kami berhak melakukan tugas untuk kelancaran tahapan,” jelas Helda.
Disebutkan, untuk kelancaran PSU nantinya, KPU telah melantik PPD dan PPS secara formalitas mengingat kondisi pandemi Covid-19.
“SK mereka juga semua diteken oleh Ketua KPU RI. Kami melantik formalitas setia distrik menghadirkan 3 PPD dan 3 PPS yang seharusnya 5 orang, karena menyangkut PKPU 6 yang tidak memperbolehkan lebih dari 50 orang,” jelas Helda.
Sementara Ketua Bawaslu Boven Digoel Fransiskus Asek menyampaikan, bahwa proses pelantikan PPD dan PPS yang dilakukan oleh KPU Boven Digoel sedianya mengacu pada surat pendelegasian tugas dari KPU RI.
“Itu pertama, kedua, dalam penetapan suatu putusa tentang penetapan PPD dan PPS iti ditetapkan oleh KPU RI selaku KPU Boven Digoel, jadi komisioner KPU di Boven hanya menggelar prosesi pelantikan dan pembacaan SK,” kata Fransiskus Asek.
Tentang amar putusan MK, pemahaman Fransiskus bahwa memang mesti adanya pengawasan yang dilakukan KPU dan Bawaslu. “Yang kami pahami dari amar putusan tentang supervisi yang harus dilakukan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa itu harus ada pendampingan yang dilakukan KPU RI dan Bawaslu artinya mengawasi dalam proses PSU,” pungkasnya. [ERS-NAL]
