Thomas Safanpo : Tim Pemekaran DOB PPS Dikejar Waktu

0
Bupati Romanus Saat Memberikan Sambutan Dalam Rakor Pemerkaran PPS (1)

Foto bersama usai Rakor Pemerkaran PPS. Foto: PSP/WEND

Merauke, PSP – Tim pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan dikejar oleh waktu berkaitan dengan rencana kerja yang baru akan dibuat untuk terus mendorong pemekaran. Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemekaran Papua Selatan Thomas Safanpo.

Untuk maksud tersebut, Safanpo katakan rencana pemekaran di Papua hanya akan dilakukan di dalam kerangka revisi Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus (Otsus)., tidak di dalam bentuk revisi Udang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Ini disampaikan Ketua Pansus Otsus ,Komaruddin Watubun beberapa waktu lalu. Beliau menyampaikan bahwa revisi UU Otsus ini akan dilakukan paling lambat 31 Juli 2021. Jadi agenda kerja yang kita bahas ini, batas waktunya hanya sampai bulan Juli tidak lebih,” kata Safanpo pada rapat koordinasi Tim Pemekaran PPS di Kantor Bupatu Merauke, kemarin.

Bupati Romanus Saat Memberikan Sambutan Dalam Rakor Pemerkaran PPS. Foto: PSP/WEND

Disampaikannya bulan Agustus 2021 merupakan pembahasan APBN 2022 yang juga harus akan dimulai oleh pemerintah dan DPR-RI.

“Nah, kalau undang-undang ini tidak di ketuk sebelum bulan Agustus maka pemerintah dan DPR tidak punya dasar untuk mengalokasikan dana 2 persen dana itu untuk otsus Papua, maka pansus otsus dikejar sebelum pembahasan RAPBN 2022. Maka kita juga dikejar waktu untuk mengejar ataupun menyuarakan aspirasi pemekaran baik kepada pansus otsus maupun Kementrian Dalam Negeri,” terangnya.

Tak hanya itu, sambung Safanpo, Ketua Pansus juga menyampaikan, DPR-RI dengan pemerintah akan menyelanggarakan rapat dengar pendapat umum bersama Gubernur, DPR, MRP dan calon daerah pemekaran di Papua di Jayapura nanti tanggal 1 sampai 5 Mei 2021, “Itu tenggat waktu. Karena dalam rapat itu nanti ada ruang bagi MRP untuk menyuarakan penolakannya. Karena pemerintah dan DPR-RI belum mendapatkan pendapat lain diluar MRP terutama calon daerah DOB ini. Bagaimana sikap kita dengan pemekaran ini. Dan yang harus hadir disana, diharapkan bukan hanya bupati ataupun DPR daerah, tapi sebisa mungkin menghadirkan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” tutur dia.

Suasana Rakor Pemerkaran PPS. Foto: PSP/WEND

Safanpo mengatakan, bahwa selama ini isu – isu penolakan berkembang selalu mengangkat argumentasi bahwa ide pemekaran bukan dari masyarakat.

“Maka dalam rapat dengar pendapat di bulan Mei nanti, harus menghadirkan tokoh – tokoh ini,” kata dia.

Kata Safanpo, diperlukan pembahasan komitmen yang pernah dilakukan 4 kabupaten berkaitan dengan dana hibah untuk Tim PPS. “Ini untuk memperjuangkan aspirasi PPS agar mempercepat proses ini. Karena pada 29 November 2019 malam di Hotel Swiss-Bell ada kesepakatan salah satunya terkait komitmen pemberian dana hibah kepada Tim PPS, waktu itu disepakati Mappi, Asmat dan Boven Digoel disepakati memberikan dana hibah 1,5 Milliar (perkabupaten) dan Merauke selaku induk menyanggupi 3,5 Milliar semoga komitmen ini tetap dipertahankan,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *