Selama Ramadhan, Umat Islam Boleh Beribadah di Masjid
Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan, S.Sos, M.Pd
Merauke, PSP – Pemerintah Kabupaten Merauke memperbolehkan seluruh umat Islam untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid selama bulan Ramadhan, yang sedianya akan jatuh mulai pekan depan. Keputusan ini didasarkan atas hasil pertemuan antara pemerintah daerah, MUI, Ormas-ormas Islam, dan ketua-ketua PKM.
Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan, S.Sos, M.Pd, mengatakan bahwa diperbolehkannya melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid harus dengan ketentuan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sebagaimana yang selalu dianjurkan oleh pemerintah dalam rangka memberantas penyebaran covid-19.
“Diharapkan seluruh masjid dan mushola melaksanakan kegiatan seperti biasa. Shalat tarawih, shalat lima waktu dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian pembatasan waktu ceramah itu dilakukan maksimal 15 menit. Itu untuk menghindari kerumunan masa yang terlalu lama,” katanya kepada Papua Selatan Pos, di ruang kerjanya, Kamis (8/4/2021).
Wabup Riduwan menambahkan, masyarakat diperbolehkan melaksanakan buka puasa secara bersama-sama. Namun ia meminta tidak dalam jumlah besar, yang berpotensi menjadi jalan penularan covid-19.
“Buka puasa bersama boleh, tidak dilarang. Tetapi kan intinya itu protokol kesehatan. Jangan sampai ada kerumunan masa yang terlalu banyak, itu bisa jadi sarana penularan covid lagi,” paparnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan shalat Idul fitri, Riduwan menegaskan bahwa pada tahun ini tidak lagi hanya dilaksanakan dibeberapa masjid besar seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun pemerintah mengimbau agar umat Islam melaksanakan shalat Id secara berjamaah di masing-masing Masjid terdekat dari tempat tinggalnya.
“Untuk PHBI tidak mengkoordinir pelaksanaan shalat Id. Jadi nanti dikoordinir oleh masing-masing masjid. Namun tetap juga, protokol kesehatan dilakukan dengan baik. Dimana masjid menyediakan cuci tangan, pakai sabun, menyediakan masker, kemudian jaga jarak, dan tidak bersalam-salaman,” terangnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga melarang pelaksanaan takbir keliling. Pelaksanaan takbir dilakukan di masjid dan mushola masing-masing dengan jumlah jamaah yang terbatas. “Kemudian juga PHBI tidak mengkordinir takbir keliling yang biasa dilaksanakan convoi dengan mobil-mobil, itu tidak ada. Yang dianjurkan, takbir dilaksanakan di masjid, mushola, atau di rumah-rumah,” pungkasnya. [WEND-NAL]
