KPPBC Merauke Tangkap Kapal Ikan Tanpa Dokumen
KMN Temab Setia 03 yang ditahan Bea Cukai di Pelabuhan Perikanan. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Merauke menangkap kapal ikan 30 GT di perairan Merauke, Rabu (7/4).
Penangkapan kapal bernama KMN Setia 03 berbendera Indonesia bermula saat petugas sedang melaksanakan operasi patroli Jaring Wallacea menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai BC 9001.
“Saat kami tangkap terdapat 8 ABK dan 1 Nakhoda. Kami lakukan penangkapan dikarenakan tidak adanya surat ijin berlayar dari KKP disini. Artinya terjadi pelanggaran undang – undang perikanan dan pelayaran yang diperlukan untuk berlayar,” jelas Kepala KPPBC Tipe Pertama Merauke Nazwar kepada wartawan diaras Kapal Bea Cukai kemarin.
Kata Nazwar, sebelumnya kapal bertolak dari Pelabuhan Sidomulyo, Merauke, dan bermaksud mencari ikan di Perairan Okaba.

“Dalam pemeriksaan pada kapal nelayan tersebut, petugas patrol Bea Cukai juga tidak menemukan adanya barang-barang selundupan, hanya jaring yang hendak ditebar untuk mencari ikan,” kata Nazwar.
Kata Nazwar, penangkapan ini merupakan kali pertama yang dilakukan Bea dan Cukai di sepanjang tahun 2020 hingga 2021 ini. “Selanjutnya kami akan serahkan ke Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara, Komandan Patroli Laut Jaring Wallacea Yohanes, mengungkapkan penangkapan itu bermula ketika kapal BC 9001 bertolak dari pelabuhan Perikanan untuk melakukan patroli fiscal untuk melindungi hak – hak negara di Perairan Merauke pada Rabu 07 April 2021 pukul 07:20 Wit. Sekitar 2 jam berselang, pada pukul 09:30 Wit kapal patroli mendapati 1 kapal penjaring ikan KMN. Teman Setia 03 dan memutuskan untuk menghentikan kapal ikan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan muatan.
“Kami tidak menemukan dokumen pelayaran, pada pemeriksaan tidak didapati pelanggaran kepabeanan, namun KMN. Kawan Setia 03 diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ungkapnya.
Atas temuan Kapal KMN. Teman Setia 03 ini, dilakukan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-05/WBC.20/2021 dan dilakukan serah terima ke instansi yang berwenang dengan Berita Acara Serat Terima nomor BAST-01/PPS/WBC.20/2021. “Kemarin kapal telah diserahterimakan ke Kantor Pengawasa Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan pagi ini telah diserah ke Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP),”pungkasnya. [ERS-NAL]
