Tilang Elektronik Terus Disosialisasikan kepada Warga Merauke
AKP Dian Novita Pieterz, S.IK
Merauke,PSP – Kasat Lantas Polres Merauke, AKP Dian Novita Pieterz, S.IK sosialisasikan tilang elektronik bagi warga Kabupaten Merauke, lewat LPP RRI, Rabu (7/4).
Menurut Kasat Lantas, pelaksanaan tilang elektronik hingga saat ini baru belaku di 12 polda, sejak launching 23 Maret 2021. Untuk wilayah Papua masih taraf sosialisasi.Saat ini apabila menemukan pelanggaran lalu lintas akan di tindak dengan tilang di tempat, bertujuan guna menekan angka kecelakaan yang semakin meningkat. Kasat Lantas menerangkan rencana pelaksanaan tilang elektronik dengan prosedur bermula dari adanya tangkapan foto dan vidio dari kamera cctv yang akan dipasang di perempatan hingga pertigaan jalan yang ada di kota Merauke. Kemudian dikirimkan ke operator dan mengecek plat nomor kendaraan dan jenis pelanggaran akan dikirimkan ke pemilik kendaraan bersama denda tilang.(FHS-NAL)
