ESDM Papua Turut Simak Carut Marut Persoalan BBM di Merauke
Kepala Cabang Dinas ESDM Papua, Roni Manuputi
Merauke, PSP – Carut marut persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) diberbagai jenis terus saja terjadi dan seolah-olah tidak ada upaya untuk menemukan jalan penyelesaiannya. Dimana, seharusnya seluruh pihak-pihak terkait, baik pemerintah, maupun aparat penegak hukum secara bersama-sama tegas menuntaskan persoalan ini. Panjangnya rantai persoalan BBM. Pada akhirnya masyarakat tingkat bawah menjadi pihak yang paling dirugikan dan ditindas.
Pada BBM Bensin jenis premium misalnya, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kondisinya selalu kosong. Sementara tak jauh dari SPBU, atau bahkan tepat disamping SPBU, warung-warung kecil berjejeran menjajakan bensin bersubsidi ini. Untuk dapat membelinya, masyarakat dipaksa membayar hampir dua kali lipat dari harga seharusnya.
Hal serupa juga terjadi pada BBM jenis minyak tanah. Dimana, masyarakat Merauke yang sebagian besarnya adalah penggunanya, harus berjibaku mengantri saat membeli dan mendapat tawaran harga beli diatas harga eceran tertinggi (HET).
Sama halnya dengan BBM Jenis Solar. Kendaran-kendaraan industri menyerbu SPBU, membeli dengan harga subsidi. Tak jarang ada oknum-oknum nakal yang membeli dengan harga subsidi, kemudian ditimbun dan kembali menjualnya dengan harga industri.
Merespon persoalan BBM tersebut turut disikapi oleh , Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Wilayah Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat, Roni Manuputti. Dia menilai bahwa permasalahan ini bermula dari kurangnya pengawasan dan penindakan secara tegas.
Selain lemahnya pengawasan, Roni menilai antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta aparat kepolisian tidak membangun komunikasi dengan baik. Sehingga, persoalan ini terus saja mengemuka, bagai luka tak terbalut.
“Kalau bicara soal pengawasan, berdasarkan UU, kewenangan di kabupaten untuk bicara premium dengan solar, itu tidak ada. Tapi secara peraturan ESDM, kewenanggan itu ada di Gubernur. Walaupun, didalam penetapan kuota BBM Subsidi, pemerintah pusat lewat badan hilir migas, mengharapkan pemerintah setempat (Kabupaten) ikut mengawasi⁰ terhadap kuota yang ada. Sama dengan harga minyak tanah naik, itu wajib pengawalan oleh Satpol, sebagai amanat untuk menjaga peraturan daerah. Pemprov mengawasi terhadap kuotanya. Masalah harga naik turun, itu pemerintah kabupaten yang wajib mengawasi,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (27/3/2021).
Sementra itu, sebagai bagian dari pemerintah provinsi, Roni mengaku belum bisa melakukan pengawasan secara maksimal sebagaimana tugasnya, akibat belum bisa berkantor di Merauke.
“Selama ini pengawasan yang belum sinergi, jadi teman-teman dari kepolisian, maupun pemerintah provinsi. Karena teman-teman kabupaten pun agak ragu-ragu dalam melakukan itu. Adapaun pemerintah provinsi karena belum beroperasi secara total di Merauke, ini belum bisa jalan. Karena ini saya masih di Jayapura, diharapkan nanti bulan April, saya sudah bisa beroperasi secara maksimum di Meruake. Baru proses pengendalian dan pengawasan sudah bisa berjalan dengan baksimal,” ujarnya.
Lebih jauh, berkenaan dengan langkanya BBM jenis bensin premium di SPBU, ia menilai bahwa seyogianya Pertamina berkenan hadir untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang bagaimana kondisi stok yang ada.
“Bicara masalah kouta, itu nanti dikendalikan oleh TBBM, terminal bahan bakar minyak (Pertamina). Teman-teman Pertamina yang harus menjelaskan apakah kouta masih ada atau tidak. Datanya harus dibuka, bahwa kita punya stok itu tinggal berapa, dari sekian yang diberi kuota,” bebernya.
Sedangkan penindakan terhadap maraknya pengecer yang menjajakan bensin jenis Premium, menurut Roni seharunya aparat yang bertindak tegas menertibkan atau bahkan menutup peredarannya. “Dalam terminologi BBM, itu tidak ada pengecer. Kalau kita turun, maka seluruh pengecer harus tutup. Dan kedua, penyalur yang menjual, harus ditindak. Itu aturannya sudah jelas. Kalau secara aturan, kita menjual, menyimpan barang subsidi, wah sudah kena. Seharusnya teman-teman kepolisian bisa melakukan pressure yang lebih kuat, karena diatur oleh undang-undang,” pungkasnya. [WEND-NAL]
