Persoalan Jual Minyak Tanah Diatas HET, Disperindakop : Perlu Dibentuk Tim Pengawasan

0
Kabid Industri, Rohati

Kabid Industri, Rohati

Merauke, PSP – Terkait maraknya penjualan minyak tanah diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kepala Bidang Peridustrian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Rohati mengatakan bahwa bukan merupakan ranahnya untuk melakukan penertiban dan pemberian sanksi.

“Jadi kalau sanksi kami tidak berhak untuk memberikan sanksi, karena pangkalan itu kan sudah ada kontraknya dari agen ke pangkalan. Pangkalan itu yang menjual ke warga. Kalau ada warga atau masyarakat yang menjual ke harga HET itu kan oknum tertentu yang ilegal yang tidak punya izin,” katanya kepada Papua Selatan Pos, dikantornya, Selasa (16/3/2021).

Rohati menambahkan, bahwa pihkanya hanya sebatas memberikan surat pemberitahuan, dan itu telah ia lakukan beberapa waktu lalu menyusul maraknya penjualan minyak tanah dengan harga diatas ketentuan.

“Makanya kan kemarin kita sudah memberikan semacam surat pemberitahuan ke pangkalan, bahwa tidak boleh melayani oknum-oknum yang tidak bertangungjawab. Tapi kan kembali ke perilaku pengusaha dan masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, untuk bisa menindaklanjuti persoalan ini, Rohati mengaku bahwa sebaiknya dibentuk tim khusus untuk menuntaskan permasalahan ini yang telah membebani masyarkaat. “Ya seyogyanya kita memang membentuk tim pengawasan, hanya saja kita kan perlu ditunjang dengan dana. Ya mengertilah, kalau kita sudah programkan tapi ternyata tidak ada realisasinya. Karena memang kita di Dinas anggarannya ya terbatas. Jadi kami mengharapkan ada kerja sama dari masyarakat, ya boleh saja usaha, tapi ya sesuai aturan lah, dan tidak boleh mencari keuntungan yang merugikan orang lain,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *