Peran Masyarakat Dibutuhkan Ungkap Kasus Narkoba
Merauke, PSP – Peran masyarakat dibutuhkan Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke membantu pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Merauke. Sejak bulan Januari hingga bulan Maret 2021, sudah 6 kasus, yang terungkap.
Kapolres Merauke melalui Kasat Narkoba, AKP Najamuddin,MH, mengemukakan ada beberapa faktor yang membuat masyarakat terlibat Narkoba. Yang pertama, minimnya pengetahuan soal narkotika, lingkungan hingga ketersediaan narkoba itu sendiri.
“Berilah informasi, kalau mengetahui dimana ada transaksi maupun penjualan narkotika,” pinta AKP Najamuddin, kemarin.
Peredaran narkoba, saat ini, tidak berlangsung secara door to door. Namun, lewat media sosial baik, facebook, pesan whatsApp, instragram maupun yang lainnya. Ini menjadi peluang yang sangat besar menjadikan fasilitas untuk digunakan untuk menjual barang haram tersebut.
Undang-undang dengan jelas menjamin masyarakat yang melaporkan peredaran narkoba dan pemerintah juga memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil bersama Polisi ungkap kasus Narkoba.
“Ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa ini di bumi Anim Ha,” terangnya.
Kasat menyebut, awal tahun 2020 kasus narkoba terungkap 9 kasus, terdiri dari 4 kasus narkortika jenis ganja, 2 kasus sabu dan 3 kasus minuman keras (miras). Kemudian, tahun 2021, Januari hingga Maret, alami peningkatan yakni 6 kasus. Tiga kasus ganja, sabu 1 kasus, phisikotripka 1 kasus dan 1, kasus obat-obatan terlarang.
“Kami sudah melakukan pemetaan pemetaan jaringan kasus Narkoba. Semoga ke depan kita dapat mengungkap kasus Narkoba lagi,” ujarnya. Terkait kasus obat-obatan yang terlarang yang lagi viral di media sosial yaitu ‘serbuk perawan anti pelakor’, sebenarnya peredarannya tidak dilarang. Hanya saja, harus memiliki legalitas dari instansi resmi dari pemerintah. [FHS-NAL]
