Satnarkoba Kembali Tangkap Tiga Warga Pemilik Ganja

0
Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kasubag Humas, memperlihatkan barang bukti ganja hasil sitaan petugas, kemarin (2)

Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kasubag Humas, memperlihatkan barang bukti ganja hasil sitaan petugas, kemarin. Foto: PSP/FHS

Wakapolres : Dalam tiga bulan terakhir, sudah enam kasus yang terungkap

Merauke, PSP – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke kembali menangkap tiga warga berinisial CM, AP dan FN, yang kedapatan menyimpan/memiliki narkotika jenis ganja, Jumat (26/2) lalu. Dari ketiganya, petugas mengamankan ganja seberat 159,2 gram dan uang tunai Rp 4.650.000.

Demikian dibeberkan Wakapolres Merauke, Kompol Leonardo Yoga,S.IK, didampingi Kasubag Humas, AKP Ariffin,S.Sos, bersama Kasat Narkoba, AKP Najamuddin,MH, di ruang Humas, Senin (8/3). Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda. Ganja tersebut sudah dikemas dalam paket kecil sebanyak  54 dan paket besar sebanyak 13. Dalam proses penjualannya, bervariasi mulai dari harga Rp 50.000 hingga harga yang berlipat.

“Jadi penjualannya ini, tergantung besar paketnya,” kata Wakapolres.

Pemuda itu diamankan  saat hendak melalukan transaksi di TMP polder. Sayangnya, pergerakan bisnis mereka telah terendus petugas, hingga akhirnya langsung dilakukan penangkapan.  Penangkapan antara tersangka yang pertama dengan tersangka yang lain, dilakukan dalam hitungan jam saja.

“Kita perlu mengapresiasi kinerja Sat Narkoba. Karena, dalam tiga bulan terakhir, sudah enam kasus yang diungkap, soal narkotika ini,” kata Wakapolres, sembari memberi pujian kepada Sat Narkoba.

Polres Merauke, khususnya, Sat Narkoba, akan terus menggalakkan oprasi narkotika tersebut. Dengan harapan, ke depannya bisa bebas dari Merauke. Ganja itu sendiri beredar dari Kabupaten Boven Digoel. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 111 ayat 1 undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *