Karantina Kembali Temukan Unggas Tanpa Dokumen di Pelabuhan
Petugas menunjukkan Unggas yang ditemukan dari kapal penumpang asal Tual. Foto: PSP/ERS
Merauke – Petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke kembali menemukan unggas berupa ayam dari kapal penumpang yang tiba di Pelabuhan Merauke, Kamis (4/3) pagi kemarin.
Ayam berjumlah dua ekor itu, ditemukan petugas saat melakukan pemeriksaan kapal penumpang. Penumpang mengemas unggas tersebut dalam sebuah kardus minuman.
“Kami sigap langsung melakukan pemeriksaan karena ada dua kapal yang secara bersamaan sandar di pelabuhan, KM.Tatamilau dan KM. Sirimau,” ujar Petugas Karantina Irianca Jalil di sela – sela pemeriksaan kemarin.
Hasilnya, kata dia, didapati penumpang yang membawa unggas berupa 2 ekor ayam tanpa diserta dokumen kesehatan dari daerah asal.
“Dua ekor ayam asal Tual tanpa disertai dokumen Karantina,” sebutnya.
Kata Irianca, kesigapan petugas melakukan pemeriksaan guna mengantisipasi masuknya hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagiannya sebagai media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Tindakan tersebut, lanjutnya, jelas melanggar undang – undang Nomor 21 Tahun 2019. Dimana setiap media pembawa hewan maupun tumbuhan wajib disertai dokumen Karantina dan dilaporkan kepada petugas Karantina daerah tujuan.
“Sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua No. 158 / 2004 terkait Pemasukan Unggas dan Produknya ke Papua. Maka ayam dilakukan penahanan,” tegas dia. Penahanan itu, tambahnya, untuk mencegah menyebarnya penyakit Avian Influenza (AI), yang dapat merugikan peternak-peternak di Merauke. [ERS-NAL]
