Kasus Senpi Rakitan, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
AKP Agus Pombos,S.IK
Merauke, PSP – Penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke telah menetapkan lima orang tersangka, atas kepemilikan lima pucuk senjata api rakitan laras panjang dan puluhan butir amunisi kaliber 5.56 milimeter, yang diamankan awal bulan Maret 2021, kemarin.
Demikian disampaikan Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Agus F Pombos,S.IK, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/3). Penyidik juga sudah menjadikan empat laporan polisi, sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) masing-masing. Kelima pelaku dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Keterangan awal yang diperoleh penyidik, dari para tersangka, senjata itu dirakit guna keperluan berburu di hutan oleh kelompok mereka. Bahkan, amunisi diperoleh dari sesama mereka kelompok berburu. Kini penyidik juga sedang menggali keterangan dari saksi, baik dari mereka sendiri, anggota yang melakukan penangkalan maupun yang berada di sekitar TKP.
“Dari penyelidikan kami, baru sebatas (berburu,red), itu yang kami dapat. Tapi pendalaman di lapangan tetap dilakukan, untuk mengetahui apakah ada motif lain,” jelas pria jebolan Akpol 2009 itu.
Kasat Reskrim menambahkan, informasi yang didapat pihaknya, dari salah satu pekau, perakitan senjata itu dilakukan 2017, lalu. Hingga kini, pihaknya terus melakukan pengembangan di lapangan atas senjata rakitan yang beredar di Merauke.
Sebelumnya, Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji,M.Hum, menyebut, penangkapan itu atas pelacakan yang dilakukan pihaknya. Penangkapan pertama, tiga pucuk senjata api siap pakai, 5 laras senjata api, 2 peredam, 1 teleskop, 38 amunisi kaliber 5,56 dan sejumlah peralatan las. Penangkapan kedua, dua pucuk senpi laras panjang. “Amunisi ini, sangat berbahaya, yang digunakan oleh TNI AD dan Polri,” ujar Kapolres.[FHS-NAL]
