Pelantikan Bupati Merauke Digelar 26 Februari Secara Virtual
Pj Sekda Merauke, Ruslan Ramli
Merauke, PSP – Rencananya, pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Romanus Mbaraka dan H. Ridwan akan dilaksanakan pada (26/2) mendatang. Hal ini sebagaimana ditermaktup di dalam Surat Edaran Kemendagri (15/2) yang ditujukan kepada Gubernur tentang pelantikan bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil wali kota secara Teleconference.
Plh Bupati Merauke, Ruslan Ramli saat dikonfirmasi mengungkapkan kepastian tanggal pelantikan tersebut belum pasti. Pasalnya, dalam surat edaran, hanya ditegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan harus dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan Februari.
“Kalau disurat edaran sendiri tidak ditetapkan tanggalnya, tetapi memang ada informasi direncanakan 26 Februari. Itu kita masih menunggu kepastiannya. Yang pasti didalam surat edaran itu adalah bahwa protokoler kesehatan harus digunakan dan dilaksanakan secara virtual atau melalui telekonferens. Nanti pak Gubernur di Provinsi, seluruh bupati yang dilantik dikabupaten masing-masing, dan sangat terbatas mengukuti protokol kesehatan,” katanya, di Ruang Sidang DPRD Merauke, Rabu (17/2).
Sementara itu, berkaitan dengan tempat pelaksanaan pelantikan, Ruslan mengaku belum mengatahui secara pasti, apakah di Ruang Sidang DPRD atau di Kantor Sekretariat Bupati. Menurutnya, akan dikordinasikan terlebih dahulu dengan pihak terkait.
“Kita masih diskusikan apakah itu di DPR atau di Aula (kantor Bupati). Nanti akan kita atur teknis pelaksanaannya setelah ada tanggal kepastian,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina saat ditemui di Kantor DPRD kemarin, membenarkan pelantikan Bupati dan wakil Bupati Merauke terpilih pada 26 Februari 2021.
“Pelantikan direncanakan tanggal 26 Februari 2021 secara virtual, mudah -mudahan tidak berubah,” kata Benny.
Untuk mengisi kekosongan sementara, .melalui surat Gubernur Papua T-131/1868/SET memberikan wewenang kepada Pj. Sekda Merauke guna melaksanakan tugas Bupati dan Wakil Bupati hingga masa pelantikan. “Untuk pelaksana tugas, ada pelaksanan harian ditunjuk yakni Sekda Kabupaten,” ujar Benny. [ERS/WEND-NAL]
