Kapolres : Siaran Pers oleh Emanuel Gobay, Hoax
AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum
Merauke, PSPĀ – Isi siaran Per sang dilakukan oleh Emanuel Gobay menyangkut 13 tahanan yang terlibat dalam kasus dugaan tindakan makar, merupakan berita bohong alias hoax.Ā Dimana, dalam informasi yang disampaikan, ke-13 tahanan itu mengalami kekerasan. Demikian ditegaskan Kapolres Merauke AKBP, Ir. Untung Sangaji, M.Hum, Kamis (11/2).
Kapolres menyebut, isi daripada siaran Pers itu berita yang sengaja dibuat oleh kelompok tertentu yang ingin memperkeruh situasi Kabupaten Merauke menjadi tidak aman saja. Karena, Polres Merauke sudah memperlakukan ke-13 tahanan yang dimaksud secara manusiawi. Dimana, segala keperluan hidup sehari hari di dalam rutan Polres Merauke seperti makan, minum, pakaian, serta pemeriksaan kesehatan secara rutin, selalu dipenuhi.
āSaya tekankan tidak ada kekerasan fisik. Ke- 13 tahanan kasus makar tersebut, mereka sehat dan baik- baik saja,ā tegas Kapolres.
Polri, katanya, harus bersikap tegas dalam mengambil sikap terhadap kasus dugaan makar. Karena, kasus makar adalah upaya melawan pemerintah yang sah.
Kapolres menilai, siaran pers tersebut bentuk keputusasaan setelah upaya hukum yang ditempuhĀ melalui praperadilan ditolak.Ā āTindakan – tindakan Polri di lapangan sebagai wujud kehadiran Negara yang sah di mata hukum. Mana mungkin membangun suatu negara di dalam Negara. Itu adalah tindakan makar,ā pungkasnya. Kapolres mengimbau kepada masyarakat Merauke agar jangan mudah terhasut dan terprovokasi oleh berita-berita hoax. Namun, perlu melakukan pengecekan kembali kebenaran segala informasi yang diterima. Sebab,Ā bila menyebarkan berita hoax atau berita yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, bisa dijerat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara pada pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008Ā sebagaimana yang disebut dalam pasal 27 UU No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [FHS-NAL]
