Jual Beli Surat Suara, Dua Terdakwa Dihukum Berbeda
2 orang pelaku jual beli surat suara pemilu Boven Digoel di persidangan. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Dua orang terdakwa kasus jual beli surat suara pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Boven Digoel dihukum berbeda. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Rizky Yanuar,SH,.MH dan Hakim Anggota I Ghanang Hariyudo Prakoso,SH serta Hakim Anggota II, Indraswara Nugroho,SH pada agenda lanjutan sidang perkara Pemilu Kabupaten Boven Digoel.
Sidang kali ini, yang beragenda mendengarkan putusan majelis hakim berlangsung di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (10/2) lalu. Dalam putusan, Majelis hakim menjatuhi vonis hukuman kepada terdakwa AS penjara selama 39 bulan, sedangkan terdakwa K dihukum selama 36 bulan penjara.
Keadaan yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Sedangkan, keadaan yang meringankan terdakwa yakni kedua terdakwa merupakan sebagai tulang punggung keluarga.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Alfisius Sombo,SH dan Magdalena Yeimo,SH diketahui bahwa pada tanggal 27 Desember 2020, sekitar pukul 22.00 Wit di Kampung Sakonggo Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel, AS yang menjadi terdakwa I ditawarkan oleh dua orang yang tidak ia kenal 10 lembar surat undangan pemilihan dengan harga Rp.300.000.
Setelah menyetujui pembelian penawaran surat, dari sana, AS langsung menghubungi K yang menjadi terdakwa II untuk menyampaikan terkait surat pemilihan tersebut.
Di hari berikut, AS menemui K untuk memberikan surat model C pemberitahuan KWK itu dan uang sebesar Rp.2.000.000 agar dibagi – bagi ke para kawan – kawannya untuk memilih salah satu peserta Pilkada disana.
Terdakwa K menemui 10 orang teman – temannya dan kemudian memberikan uang sebesar Rp.200.000 per orang untuk melakukan pencoblosan di TPS 003 Kampung Sakonggo Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel.
Di TPS tersebut, para kawanan itu ternyata di perhatikan oleh petugas pengawas TPS yang sedang melaksanakan tugasnya. Kemudian, karena didorong rasa curiga, sebab para kawanan itu bukan pemilih di TPS 003, petugas langsung menanyai terkait undangan dan berusaha menyesuaikannya dengan KTP. Akan tetapi, salah seorang dari kawanan itu sempat berbohong dan akhirnya mengakui bahwa surat undangan tersebut adalah bukan miliknya.
Atas dasar itu, petugas pengawas langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan membawa para kawanan itu ke Kantor Bawaslu Boven Digoel. Terdakwa AS dan K didakwa telah melanggar PKPU RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara yang mengakibatkan pemungutan suara menjadi tidak sah atau menggagalkan pemungutan suara yang berakibat pada dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Kampung Sakonggo Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel. [ERS-NAL]
