Harapannya, Bupati dan Wabup Merauke Dilantik On Time

0
Pj Sekda Merauke, Ruslan Ramli

Pj Sekda Merauke, Ruslan Ramli

Merauke, PSP – 17 Februari 2021, masa jabatan Bupati Merauke Frederikus Gebze dan Wakil Bupati Sularso periode 2016-2021 berakhir.  Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan terkait kapan pelaksanaan pelantikan Romanus Mbaraka sebagai Bupati dan H. Riduwan sebagai Wakil Bupati Merauke hasil pemilihan umum kepala daerah serentak 2020.

Pejabat Sekretaris Daerah Merauke, Ruslan Ramli mengungkapkan pemerintah daerah dan DPRD telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan prosedur yang ada. Diantaranya melakukan pengusulan oleh DPRD setelah mendapat pengesahan dari KPU. Menurut Ruslan, ini sebagaimana yang termasuk didalam surat dari Kementerian Dalam Negeri per 26 Januari lalu.

 “Mengenai tanggal pelantikannya, kami masih menunggu, karena SK nya juga kita masih menunggu kapan. Apakah karena ada pertimbangan pandemi Covid atau ada kebijakan lain, kita belum tahu. Kalau memang harus dilantik di Jayapura kita ikuti. Tetapi kepastian tanggal kapan sampai hari ini, belum ada konfirmasi ke kami. Kami juga sudah cek ke Bagian pemerintahan provinsi, juga belum ada,” terang Ruslan, di ruang kerjanya, Kamis (11/2).

Sementara itu, apabila belum ada kepastian kapan waktu pelanksanaan pelantikan sampai 17 Februari mendatang, maka akan terjadi kekosongan pada pimpinan kepala daerah. Oleh karena itu, sesuai SK Mendagri nantinya Sekda memungkinkan untuk menjadi Pelaksana Bupati sementara.

“Itu ada surat dari menteri dalam Negeri, untuk menginsturksikan kepada gubernur kepala daerah yang melaksanakan pilkada, agar menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana, sambil menunggu proses pelantikan. Tetapi kita berharap, karena kebetulan Merauke hasil pilkadanya tidak disengketakan sampai ke MK. Kita berharap itu, On Time, pas tanggal 17 atau paling lambat, tanggal 18 beliau dilantik. Harapan kita seperti itu, jadi ada kesinambungan sistem, sehinga SK Mendagri untuk di Merauke tidak dilaksanakan,” tambahnya.

Namun demikian, mengingat Sekda Merauke hanya sebagai pejabat dan belum resmi menjadi Sekda Devinitif, maka menurut Ruslan, Plt  Bupati akan diisi melalui penunjukan oleh Pemrov Papua.    “Karena di surat edaran itu kan tidak menyebutkan sekda definitive atau PLH. Hanya menunjuk Sekda. Kebetulan kita di Merauke, Sekdanya kan belum devinitif, masih pejabat. Kalau misalnya provinsi melihat atau karena ada kebijakan menunjuk, ya paling tidak ada eselon dua dari provinsi. Kalau dianggap misalnya pejabat sekda tidak bisa,” pungkasnya.  [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *