Jual Sopi, Seorang Kakek Diangkut Polisi
Kasat Samapta Polres Asmat bersama petugas lainnya menginterogasi si kakek penjual sopi. Foto Ist.
Merauke, PSP – Seorang kakek berumur 56 tahun di Kabupaten Asmat, harus berurusan dengan petugas Samapta Polres Asmat, lantaran kedapatan menjual minuman keras jenis sopi, Rabu (10/2) sore. Dari tangannya, diamankan miras yang dibawa dari luar Asmat dengan sebutan ‘kaki anjing’.
Kapolres Asmat, AKBP Dhani Gumilar, SH,S.IK,MH melalui Kasat Samapta, Iptu Okto Samosir,SH mengemukakan penangkapan itu bermula dari seorang pemuda yang kedapatan menenggak minuman beralkohol. Saat ditanya petugas patroli, ia mengaku membelinya dari rumah kakek tersebut. Tanpa basa basi, petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeladahan. Di sana, didapati miras yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 ml.
“Kita gencarkan oprasi miras, karena cukup mengganggu kamtibmas,” terang Kasat Samapta, kemarin.
Selama ini, pihaknya cukup banyak mendapat pengalamanan atas modus operandi para penjual miras. Mulai dari menyimpan di semak-semak, di tempat sampah hingga di dalam lumpur. Hal itu dilakukan sebagai langkah mengelabui petugas. Namun, petugas lebih jeli untuk melihat strategi mereka. “Ini bukan pengakapan yang pertama kali, sudah yang kesekian kalinya, sat kami patroli,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau sekaligus berpesan kepada para penjual sopi agar jangan senang diatas penderitaan orang lain. Artinya, jangan hanya sekedar mengejar keuntungan semata, namun ada pihak-pihak yang menjadi korban. Pihaknya tidak main-main dalam membasmi miras demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Asmat. “Penjual yang lain jangan ikut-ikutan. Karena, saya dengan tim akan cari sampe ke lobang semut sekalipun. Kita lihat saja,” tegasnya sembari memberi peringatan bagi para pelaku.[FHS-NAL]
