Kasus Tindakpidana, Pemilu Boven Mulai Disidangkan

0
Sidang perdana kasus pemilu di Boven Digoel kemarin (2)

Sidang perdana kasus pemilu di Boven Digoel kemarin. Foto PSP/ERS

Merauke, PSP – 2 orang terdakwa kasus pemilihan kepala daerah Kabupaten Boven Digoel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke,Selasa (9/2).

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Rizky Yanuar,SH,.MH didamping Hakim Anggota IGhanang Hariyudo Prakoso,SH dan Hakim Anggota II, Indraswara Nugroho,SH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Alfisius Sombo,SH.

Dalam dakwaan yang dibacakan,  jaksa menegaskan  2 terdakwa yakni inisial AS dan K . Kasus tersebut trungkap bahwa pada  27 Desember 2020, sekitar  pukul 22.00 Wit di Kampung Sakonggo Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel. AS yang menjadi terdakwa I ditawarkan oleh dua orang yang tidak ia kenal 10 lembar surat undangan pemilihan dengan harga Rp.300.000.

Setelah menyetujui pembelian penawaran surat, AS langsung menghubungi K yang menjadi terdakwa II untuk menyampaikan terkait surat pemilihan tersebut. Di hari berikut, AS menemui K untuk memberikan surat model C pemberitahuan KWK itu dan uang sebesar Rp.2.000.000 agar dibagi – bagi ke para kawan – kawannya untuk memilih salah satu peserta Pilkada disana.

Masih dalam pembacaan dakwaan, K menemui 10 orang teman – temannya dan kemudian memberikan uang sebesar Rp.200.000 per orang untuk melakukan pencoblosan di TPS 003 Kampung Sakonggo Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel.

Di TPS tersebut, aksi mereka di perhatikan oleh petugas pengawas TPS yang sedang melaksanakan tugasnya. Kemudian, karena didorong rasa curiga, sebab para kawanan itu bukan pemilih di TPS 003, petugas langsung menanyai terkait undangan dan berusaha menyesuaikannya dengan KTP. Akan tetapi, salah seorang dari kawanan itu sempat berbohong dan akhirnya mengakui bahwa surat undangan tersebut adalah bukan miliknya.

Atas dasar itu, petugas pengawas langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dan membawa para kawanan itu ke Kantor Bawaslu Boven Digoel. Dalam sidang pembacaan dakwaan, terdakwa AS dan K didakwa telah melanggar PKPU RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara yang mengakibatkan pemungutan suara menjadi tidak sah atau menggagalkan pemungutan suara yang berakibat pada dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Kampung Sakonggo Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *