Tiga Pria dan Satu Wanita Diringkus Satnarkoba Polres Merauke

0
Kapolres bersama Kasat Narkoba dan Kasubag Humas memperlihatkan barang bukti kasus narkotika, kemarin.

Kapolres bersama Kasat Narkoba dan Kasubag Humas memperlihatkan barang bukti kasus narkotika, kemarin. Foto: PSP/FHS

AKP Najamuddin : Barang buktinya, 7 paket ganja dan 209 pil penenang

Merauke, PSP – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke  menciduk tiga pria berinisial AF,IR dan SP, atas kepemilikan ganja sebanyak tujuh paket. Kemudian, satu wanita berinisial WEW, pemilik 209 butir pil penenang.

Kasat Narkoba, AKP Najamuddin,MH, mengemukakan pelaku ganja ditangkap di Jalan Ermasu, Rabu (20/1), sedangkan pemilik pil penenang ditangkap di Jalan Arafura. Kini keempat pelaku, yang salah satunya masih berstatus pelajar sudah sudah ditahan di mapolres. Kedua jenis narkotika itu didatangkan dari luar Merauke.

Ketiga tersangka ganja disangkakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 penjara ke atas. Kemudian wanita pemilik pil penenang, dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Untuk ganja dijual dengan harga bervariasi, bahkan transaksisnya juga dilakukan dengan barter minuman keras (miras). Sementara, obat penenang dijual seharga Rp 35.000 per butirnya.  Wanita berparas cantik pemilik obat penenang itu diincar oleh petugas sejak bulan Desember 2020 lalu dan akhirnya tertangkap.

“Pengakuannya, sudah mendatangkan pil tersebut sebanyak tiga kali dan tiga bulan terakhir,” beber AKP Najamuddin, didampingi Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji,M.Hum dan Kasubag Humas, AKP Ariffin, di mapolres, kemarin. di tempat yang sama, Kapolres menyebut penjualan barang haram itu dilakukan secara online. Sebab, saat penangkapan, petugas juga mendapati telepon seluler. Narkotika sangat berdampak buruk bagi bangsa, khususnya generasi penerus bangsa.”Narkoba ini bikin bodoh dan ketagihan,” ucapnya, sembari mengapresiasi Sat Narkoba.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *