Tak Memiliki Ijin, Polsek Kurik Amankan Puluhan Botol Miras Pabrikan
Puluhan botol miras pabrikan yang diamankan petugas Polsek Kurik, Senin (25/1). Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Petugas Polsek Kurik mengamankan puluhan botol minuman keras pabrikan yang tidak memiliki ijin di Kampung Kumbe, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Senin (25/1). Penangkapan itu saat petugas melakukan razia miras, sore hari.
“Hasil yang diamankan sebanyak 50 botol. Mulai dari jenis vodka, anggur merah dan jenis robinson,” terang Kapolres Merauke melalui Kapolsek Kurik, Iptu Irawan Halili , Selasa (26/1).
Dari hasil operasi itu, selanjutnya petugas membuat STTBB dan diserahkan kepada pemilik barang agar melaporkan diri ke Polsek Kurik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini barang bukti sudah diamankan juga di mapolsek Kurik.
Kapolsek menyebut, oprasi yang digelar itu bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kurik. Dengan demikian, situasi kamtibmas, tetap aman dan kondusif. “Miras ini, sangat mengganggu kamtibmas. Karena , banyak orang mabuk yang akhirnya bertingkah dan mengganggu orang lain,” terangnya. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan razia yang serupa demi memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. [FHS-NAL]
