Penetapan Bupati Terpilih Direncanakan Besok

0
Theresia Mahuze,SH

Theresia Mahuze,SH

Theresia : Kita juga sedang koordinasi dengan KPU Provinsi

Merauke, PSP – Penetapan Bupati dan Wakil bupati terpilih (Drs.Romanus Mbraka,MT-H.Riduwan,S.Pd,M.Pd) Kabupaten Merauke direncanakan Sabtu (23/1). Hanya saja, masih dilakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua. Begitu juga dengan aparat keamanan, Bawaslu maupun tim penghubung (LO).

Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze,SH, mengatakan untuk penetapan pasangan calon terpilih, sesuai dengan aturan  harus menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi RI. MK sendiri sudah mengumumkan BRPK Senin (18/1) dan telah diregistrasi 132 perkara atau (perselisihan hasil pemilihan). Baik untuk Gubernur/Wakil gubernur, Walikota/Wakil walikota dan Bupati/Wakil bupati.

“Untuk KPU Merauke, tidak ada perselisihan hasil pemilihan (PHP). Sehingga, ketika MK mengumumkan BRPK dan bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki gugatan, segera melakukan penetapan pasangan terpilih paling lambat lima hari setelah pengumuman tersebut,” terang Theresia di kantornya, Kamis (21/1).

Ketua KPU juga berharap agar penetapan itu bisa dilakukan secepatnya. Untuk hari penetapan hari itu masih dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Papua. Karena memang, sesuai aturan, penetapan itu paling lama lima hari, setelah BRPK keluar. Jam kerja KPU sendiri berdasarkan hari kalender. Artinya, ketika ada hari libur sekalipun, namun jika ada tahapan, tetap saja masuk kerja.

“Ini yang masih koordinasikan dengan KPU provinsi. Kalau tidak masuk hari kerja, berarti Senin (penetapan,red). Kalau kita pakai hari kalender, berarti Sabtu (23/1) bisa. Sebentar juga saya pimpin rapat dengan rekan-rekan komisioner untuk  fikskan penetapan ini, Sabtu atau paling lambat Senin,” ujarnya. Rencana lokasi pelaksanaan rapat pleno penetapan itu sendiri juga akan digelar di SwisbellHotel Merauke dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dimana, undangan juga dibatasi, yakni pasangan terpilih, semua paslon peserta Pemilukada tahun 2020, Bawaslu, Kesbangpol maupun unsur Forkopimda.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *